2 November 2026

Sekretaris DKUPP Inhil Bantah Tuduhan Lakukan Pelecehan, Desak Aparat Penegak Hukum Bekerja dengan Integritas Profesional

0

Tembilahan, Inhil – Kasus dugaan pelecehan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) memasuki babak baru. Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Inhil, yang berinisial ANT, secara resmi melayangkan bantahan keras atas tuduhan pelecehan seksual terhadap seorang ASN perempuan berinisial SW.

Laporan tersebut sebelumnya telah teregistrasi di Kepolisian Resor (Polres) Inhil melalui Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan (STPLP) Nomor STPLP/279/X/2026/SPKT tertanggal 28 Oktober 2026, yang diajukan oleh kuasa hukum korban SW. Menanggapi tudingan yang telah menjadi sorotan publik luas tersebut, ANT dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan perbuatan tercela sebagaimana yang dituduhkan.

“Saya tidak pernah merasa melakukan hal tersebut,” ujar ANT dalam keterangan resminya pada Senin, 2 November 2026.

Bantahan ini membuka ruang bagi pentingnya pembuktian objektif dan segera di ranah hukum. Hal itu diperlukan agar polemik ini tidak bergeser menjadi penghakiman sepihak yang merusak reputasi salah satu pihak sebelum adanya putusan yang berkekuatan hukum tetap.

Di tengah simpang siur informasi dan klaim yang saling bertolak belakang antara pelapor dan terlapor, proses hukum di kepolisian memegang peranan kunci. Pemerintah Kabupaten Inhil sendiri diharapkan mampu menjaga kondusivitas lingkungan kerja serta memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak yang terlibat selama proses investigasi berlangsung.

Menjaga Integritas dan Objektivitas Penegakan Hukum

Kasus ini tidak sekadar menyangkut sengketa antar-individu di dalam birokrasi pemerintahan, melainkan menjadi ujian moral bagi institusi penegak hukum. Dalam kerangka filsafat hukum dan etika publik, penanganan perkara yang melibatkan dugaan pelanggaran kehormatan dan martabat manusia menuntut standar integritas yang tertinggi.

Filsuf hukum terkemuka asal Jerman, Immanuel Kant (1724-1804), dalam gagasannya tentang etika deontologis dan imperatif kategoris, menegaskan bahwa manusia harus selalu diperlakukan sebagai tujuan pada dirinya sendiri, bukan sekadar sebagai alat untuk mencapai tujuan tertentu. Dalam konteks penegakan hukum, prinsip ini mengisyaratkan bahwa penyidik kepolisian tidak boleh memandang suatu perkara secara parsial atau dipengaruhi oleh tekanan opini publik maupun relasi kuasa. Baik pelapor maupun terlapor memiliki hak yang sama atas perlindungan martabat dan proses hukum yang adil (fair trial).

Selain itu, pemikir politik dan hukum Ronald Dworkin (1931-2013) melalui teorinya mengenai hak-hak hukum (rights thesis) menekankan bahwa pengadilan dan aparat penegak hukum harus bertindak sebagai benteng keadilan yang berpegang teguh pada prinsip integritas. Integritas penegak hukum menuntut agar setiap bukti diuji secara cermat, transparan, dan bebas dari keberpihakan. Kebenaran materiil harus dicari melalui prosedur yang bersih, bukan melalui asumsi atau spekulasi yang dapat mencederai rasa keadilan bagi kedua belah pihak.

Oleh karena itu, aparat kepolisian di Polres Inhil didesak untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas tinggi. Dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) serta penyelidikan yang ilmiah dan objektif (scientific investigation), kebenaran sejati akan terungkap secara adil, sekaligus memulihkan marwah institusi hukum dan birokrasi pemerintahan di Kabupaten Indragiri Hilir. (TIM/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *