Sanksi Administratif Tanpa Permintaan Maaf Kepada Insan Pers, PPWI Nilai DPRD Inhil Lecehkan Profesi Wartawan
Inhil – Meynewsreport.com – Penanganan kasus pernyataan kontroversial anggota DPRD Indragiri Hilir (Inhil), Dharnawati, yang diduga mengatakan “membayar Media” dalam grup internal DPRD, menuai sorotan tajam dari insan pers. Kasus yang sempat ramai diberitakan media online itu berakhir dengan sanksi administratif tanpa adanya permintaan maaf terbuka kepada Insan Pers, khususnya awak media yang bertugas di Inhil.
Dalam rapat paripurna yang digelar kemarin, Badan Kehormatan (BK) DPRD Inhil hanya menjatuhkan sanksi administratif kepada yang bersangkutan. Keputusan tersebut dinilai tidak mencerminkan keadilan serta mengabaikan dampak serius terhadap marwah dan kehormatan profesi jurnalis.
Ironisnya, rapat paripurna tersebut juga menyisakan kejanggalan. Undangan resmi kepada pihak-pihak terkait, termasuk awak media, baru dikirim pada pukul 10.57 WIB, sementara rapat sudah dimulai sejak pukul 09.30 WIB. Kondisi ini memunculkan dugaan kuat adanya upaya pembatasan informasi dan minimnya transparansi dalam proses penanganan kasus.
Ketua Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Rosmely dengan tegas mengecam sikap DPRD Inhil yang dinilainya melecehkan profesi wartawan.
“Pernyataan ‘membayar wartawan’ adalah tuduhan serius yang mencederai integritas jurnalis. Jika hanya diselesaikan dengan sanksi administratif tanpa permintaan maaf terbuka, itu sama saja DPRD Inhil membenarkan stigma negatif terhadap wartawan,” tegas Mely, Selasa 30 Desember 2025.
Ia menilai, seharusnya Badan Kehormatan DPRD Inhil tidak hanya fokus pada aspek etik internal lembaga, tetapi juga mempertimbangkan dampak luas terhadap kebebasan pers dan kepercayaan publik.
“Wartawan bukan pekerja bayaran untuk membungkam kebenaran. Pernyataan semacam itu bisa memicu kriminalisasi, intimidasi, bahkan kekerasan terhadap jurnalis di lapangan. DPRD seharusnya memberi contoh etika bernegara, bukan justru melindungi oknum,” lanjutnya.
Mely juga menyoroti kejanggalan waktu pengiriman undangan rapat paripurna yang dinilainya tidak profesional dan mencederai prinsip keterbukaan.
“Kalau undangan dikirim setelah acara dimulai, patut diduga ada upaya menutup ruang pengawasan publik. Ini preseden buruk bagi demokrasi lokal di Indragiri Hilir,” tambahnya.
PPWI mendesak DPRD Inhil dan Badan Kehormatan untuk mengevaluasi ulang keputusan tersebut, serta meminta permintaan maaf terbuka dari Dharmawati kepada seluruh insan pers, sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak DPRD Inhil belum memberikan penjelasan resmi terkait alasan tidak adanya permintaan maaf serta keterlambatan distribusi undangan rapat paripurna.
