3 November 2026

Advokat Dolfie Rompas: Jika Dugaan Penyadapan Presiden dan Pengerahan Massa di Jogja Terbukti, Harus Diusut Tuntas, Jangan Ada Pengkhianat Negara yang Dilindungi

0

MeynewsreportJ.com, JAKARTA — Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., menegaskan bahwa isu yang berkembang mengenai sejumlah petinggi Polri yang dikabarkan diamankan atau diperiksa, yang dikaitkan dengan dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto serta dugaan pengerahan massa dalam aksi di Yogyakarta, harus menjadi perhatian serius seluruh elemen bangsa.

Menurut Dolfie Rompas, apabila dugaan tersebut benar dan didukung oleh alat bukti yang sah, persoalan ini bukan lagi sekadar masalah pelanggaran disiplin atau kode etik di lingkungan institusi kepolisian. Perbuatan tersebut dapat mengarah pada dugaan tindak pidana serius terhadap keamanan negara, termasuk dugaan makar apabila unsur-unsur tindak pidana tersebut terpenuhi sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku.

“Ini persoalan serius. Kalau benar ada pihak yang secara terorganisasi melakukan penyadapan terhadap Presiden, kemudian memiliki keterkaitan dengan dugaan pengerahan massa untuk tujuan tertentu yang bertentangan dengan konstitusi dan pemerintahan yang sah, maka negara tidak boleh menganggap persoalan ini sebagai perkara biasa. Harus dibuka secara terang benderang siapa aktor, siapa pengendali, siapa yang memberikan perintah, siapa yang membiayai, dan apa sebenarnya tujuan dari rangkaian tindakan tersebut,” tegas Dolfie.

Ia juga meminta agar penyelidikan tidak berhenti hanya pada anggota atau pejabat di lingkungan Polri yang saat ini namanya dikaitkan dengan isu tersebut. Aparat penegak hukum harus menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas apabila memang ditemukan indikasi keterlibatan pihak lain.

“Jangan sampai penyelidikan hanya berhenti pada orang-orang tertentu di internal Polri. Kita harus berani mengungkap seluruh kemungkinan keterlibatan pihak lain, siapa pun mereka. Apakah ada keterlibatan Oknum politisi, Oknum aktivis, Oknum organisasi masyarakat, OknumLSM, Oknum mahasiswa, atau kelompok tertentu lainnya? Semua kemungkinan itu harus ditelusuri secara objektif berdasarkan bukti, bukan berdasarkan asumsi atau kepentingan politik,” ujarnya.

Dolfie menegaskan, tidak boleh ada pihak yang kebal hukum hanya karena memiliki jabatan, kekuasaan, pengaruh politik, atau kedekatan dengan kelompok tertentu. Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai keterlibatan seseorang dalam perbuatan melawan hukum, maka harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan tanpa pandang bulu.

Lebih lanjut, ia meminta Presiden dan seluruh aparat penegak hukum memastikan bahwa persoalan ini ditangani secara transparan, profesional, dan independen. Jangan sampai ada upaya menutup-nutupi fakta, melindungi pihak tertentu, atau mengorbankan orang yang tidak bersalah.

“Negara ini dibangun dengan pengorbanan para pahlawan, bukan untuk dijadikan alat kepentingan kelompok atau segelintir orang yang ingin mengganggu stabilitas dan merusak tatanan negara. Kita harus membersihkan institusi negara dari oknum-oknum yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dan mengkhianati amanah bangsa. Tidak boleh ada toleransi terhadap siapa pun yang terbukti melakukan tindakan yang mengancam kedaulatan dan keamanan negara,” tegasnya.

Dolfie juga mengingatkan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat, demonstrasi, dan aktivitas politik merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, hak tersebut tidak boleh dijadikan kedok untuk melakukan tindakan pidana atau agenda yang bertentangan dengan hukum.

“Yang kita inginkan adalah penegakan hukum, bukan pembungkaman demokrasi. Mahasiswa, aktivis, LSM, maupun masyarakat tetap memiliki hak menyampaikan aspirasi. Tetapi apabila ada pihak yang terbukti mengorganisasi tindakan melawan hukum dengan tujuan mengganggu keamanan negara, siapa pun orangnya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tutup Dolfie Rompas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *