Surat Terbuka Istri Aktivis Larshen Yunus, Desak Pengusutan Penyalahgunaan Wewenang
Pekanbaru – Sebuah surat pengaduan masyarakat yang bersifat “Sangat Penting Sekali” tertanggal 2 Juli 2026 menjadi sorotan publik di Riau. Surat nomor 002/LAPDUMAS/LY/Pra penuntutan/VI/2026 tersebut dilayangkan oleh Evi Friska Simanjuntak, istri dari aktivis Larshen Yunus Naek Simamora, bersama tim penasihat hukumnya.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pekanbaru, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Pekanbaru. Dalam suratnya, Friska menyampaikan permohonan pemeriksaan berkas perkara pra-penuntutan atas register SPDP Nomor: B/SPDP/2015/VI/Res.1.24/2026/RESKRIM.
Larshen Yunus, yang menjabat sebagai Ketua DPD KNPI Provinsi Riau sekaligus Ketua Umum DPP Gabungan Rakyat Prabowo Gibran, saat ini ditahan di Rutan Mapolresta Pekanbaru. Dalam pengaduannya, Friska menegaskan bahwa suaminya adalah Tahanan Politik (Tanpol) akibat perkara pesanan (request) dari oknum pejabat Pemerintah Kota Pekanbaru yang anti-kritik.
Pihak keluarga menduga kuat adanya intervensi kekuasaan yang mendikte aparat kepolisian demi memaksakan kasus perdata ke pidana umum. Hal itu sangat jelas terlihat dari tidak terpenuhinya unsur perbuatan pemerasan, pengancaman, dan penipuan yang dituduhkan, serta minimnya bukti formil maupun materil.
Kriminalisasi Warga adalah Kejahatan Kemanusiaan
Kasus ini memancing reaksi keras dari seorang tokoh pers nasional, Wilson Lalengke. Alumnus PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini memberikan komentar menohok terkait dugaan kriminalisasi yang menimpa aktivis KNPI tersebut. Menurutnya, rekayasa kasus terhadap warga negara yang kritis adalah tindakan biadab, sebuah kejahatan kemanusiaan yang mencederai marwah supremasi hukum di Indonesia.
Untuk itu, pria asal Pekanbaru yang tinggal di Jakarta ini menaruh harapan besar agar Kejaksaan Negeri Pekanbaru dan Pengadilan Negeri Pekanbaru mampu berdiri tegak sebagai benteng terakhir keadilan. Ia mendesak agar kedua institusi tersebut memeriksa perkara secara objektif berdasarkan fakta-fakta lapangan yang riil dan kebenaran materiil (actus reus dan mens rea), bukan berdasarkan pesanan penguasa korup di lingkungan Pemkot Pekanbaru.
Di sisi lain, Wilson Lalengke juga menuntut Kejaksaan Negeri Pekanbaru untuk bersikap proaktif. Ketimbang menghabiskan energi untuk menuruti syahwat politik pejabat yang antikritik, Kejaksaan dituntut berani merespons laporan masyarakat, termasuk yang beredar luas di media massa, mengenai dugaan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) serta sinyalemen penyelewengan dana negara oleh oknum pejabat di lingkungan Pemko Pekanbaru.
Hukum, Kekuasaan, dan Keadilan
Fenomena yang menimpa Larshen Yunus membawa kita pada perenungan filosofis yang mendalam mengenai hakikat hukum. Filsuf besar Romawi, Cicero (106-43 SM), pernah menyatakan bahwa “Summum ius, summa iniuria, keadilan tertinggi (jika diterapkan secara kaku dan manipulatif) bisa menjadi ketidakadilan yang tertinggi. Ketika hukum pidana diadopsi secara prosedural semata, dicocok-cocokkan demi melegitimasi penahanan seorang kritikus, hukum kehilangan roh keadilannya dan berubah menjadi instrumen penindasan.
Dalam pandangan Thomas Hobbes (1588-1679) melalui teori Leviathan, negara diberikan kekuasaan untuk menciptakan ketertiban. Namun, jika kekuasaan tersebut digunakan secara sewenang-wenang untuk membungkam suara rakyat, maka kontrak sosial telah cedera. Sebaliknya, sebagaimana dikemukakan oleh St. Thomas Aquinas (1225-1274), hukum yang tidak adil sejatinya bukanlah hukum (lex iniusta non est lex).
Institusi yudisial di Pekanbaru kini sedang diuji. Apakah mereka akan menjadi stempel bagi kesewenang-wenangan penguasa, ataukah berdiri anggun sebagai instrumen pencari keadilan hakiki yang bersandarkan pada kebenaran empiris? Publik kini menunggu keberanian Korps Adhyaksa dan Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk memutus rantai kriminalisasi ini dan menegakkan hukum yang seadil-adilnya. (TIM/Red)
reporter
