22 Juli 2026

Selundupkan 80 Kg Sabu, Terdakwa Sindikat Narkoba di Rohil Dituntut Hukuman Mati

0

ROKAN HILIR – Meynewsreport.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir kembali menunjukkan taringnya dalam memberantas kejahatan luar biasa. Tidak ada kata ampun bagi perusak generasi bangsa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) resmi menuntut hukuman mati terhadap Tri Julianto alias Mas Tri, terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu kelas kakap seberat nyaris 80 kilogram (tepatnya 79.989,8 gram).

Tuntutan maksimal tanpa kompromi ini dibacakan dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada Rabu (22/7/2026) sore. Mengingat prosedur keamanan, terdakwa Tri Julianto dihadirkan secara virtual melalui aplikasi Zoom dari balik jeruji Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIa Bagansiapiapi.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Ketua Ahmad Rizal, S.H., M.H., didampingi Hakim Anggota Dion Handung Harimurti, S.H., dan Suci Vietrasari, S.H., berlangsung penuh ketegangan. Sebelum JPU membacakan tuntutannya, majelis hakim sempat memastikan kondisi kesehatan terdakwa yang menyatakan sehat dan siap menerima nasibnya di persidangan.

Di hadapan majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa dari Fitriani, S.H. & Partner, JPU Agung Dwi Wicaksono, S.H., dengan lantang membacakan berkas tuntutan. Terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar dakwaan Primair, yakni Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang di-juncto-kan dengan KUHP dan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Atas kejahatan beratnya membawa puluhan kilo sabu, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati.

Menanggapi tuntutan tegas ini, Kepala Kejaksaan Negeri Rokan Hilir, Firdaus, S.H., M.Hum., M.M., M.I.Kom., melalui Kasi Pidum Maiman Limbong, S.H., M.H., menyampaikan peringatan keras kepada seluruh jaringan narkoba. Menurutnya, langkah ini adalah bentuk deklarasi perang terbuka melawan kartel narkoba di wilayah Rokan Hilir.

“Tuntutan pidana MATI yang dijatuhkan kepada pelaku jaringan narkotika ini merupakan wujud nyata komitmen Kejari Rohil dalam memberantas dan memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Rohil. Tidak ada tempat yang aman bagi pelaku tindak pidana narkotika. Berantas Narkotika!” tegas Maiman Limbong seusai persidangan.

Persidangan pembacaan tuntutan tersebut berakhir dengan aman dan lancar, meninggalkan pesan tebal bagi siapa saja yang coba-coba mengedarkan narkoba di Rokan Hilir: Ujungnya adalah regu tembak!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *