Puluhan Tahun Beroperasi Tanpa HGU, PPWI Inhil Pertanyakan Fungsi Pengawasan BPN Inhil
Meynewsreport.com, Tembilahan — Sekitar 22 perusahaan perkebunan di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) disebut telah beroperasi bertahun-tahun, namun hingga kini status Hak Guna Usaha (HGU) sejumlah perusahaan tersebut masih dipertanyakan.
Izin Usaha Perkebunan (IUP) bukanlah HGU. HGU merupakan hak atas tanah yang diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, sedangkan ketentuan hak atas tanah diperinci dalam PP Nomor 18 Tahun 2021.
Berdasarkan Perpres Nomor 177 Tahun 2024 tentang Badan Pertanahan Nasional, BPN memiliki fungsi di bidang penetapan hak dan pendaftaran tanah, sekaligus pengendalian dan penertiban penguasaan dan pemilikan tanah serta penggunaan dan pemanfaatan tanah.
Jika perusahaan telah menguasai dan mengusahakan tanah selama belasan hingga puluhan tahun, tetapi HGU nya belum jelas, sejauh mana fungsi pengawasan dan penertiban BPN telah dijalankan?
Ketua DPC PPWI ( Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia ) Inhil, Rosmely, mengatakan pihaknya telah beberapa kali mendatangi Kantor BPN Inhil untuk meminta penjelasan mengenai status pertanahan perusahaan-perusahaan tersebut, namun belum mendapatkan respons yang jelas dari BPN.
“Kami sudah beberapa kali datang ke kantor BPN untuk meminta penjelasan, tetapi tidak mendapatkan respons yang jelas. Kalau perusahaan sudah beroperasi puluhan tahun, tentu publik berhak mengetahui apa dasar penguasaan tanahnya dan bagaimana pengawasan BPN selama ini,” ujar Rosmely. Rabu, 12 agustus 2026.
PPWI Inhil akan menyurati DPRD Inhil untuk meminta Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan BPN dan instansi terkait agar BPN menjelaskan berapa perusahaan yang belum memiliki HGU, luas lahannya, apakah pernah mengajukan HGU, bagaimana status permohonannya, serta apa tindakan pengendalian yang telah dilakukan terhadap penguasaan dan pemanfaatan tanah tersebut. ( Tim/Red)
