Potret Buram Sekolah di Inhil Banyak Rusak, Dana BOS ke Mana? Pengawasan Dinas Pendidikan Dipertanyakan
Inhil — Potret dunia pendidikan dasar di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau, tampak memprihatinkan. Di tengah gencarnya pemerintah menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk menunjang kegiatan belajar, kenyataannya banyak sekolah dasar di daerah ini justru mengalami kerusakan mulai dari rusak ringan hingga rusak berat bahkan tak layak pakai.

Bangunan ruang kelas yang lapuk, plafon roboh, lantai bolong, hingga meja dan kursi yang usang menjadi pemandangan umum di sejumlah sekolah. Ironisnya, kondisi tersebut terjadi bukan karena tidak ada dana, melainkan diduga akibat lemahnya pengawasan dan salah kelola dana BOS oleh pihak sekolah maupun instansi terkait.
Padahal, pemerintah telah memberikan ruang yang jelas bagi sekolah untuk menggunakan dana BOS dalam kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Reguler.
Dalam Pasal 11 huruf e disebutkan bahwa dana BOS dapat digunakan untuk pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk perbaikan ringan bangunan sekolah, perbaikan mebel, dan pengadaan sarana pendukung pembelajaran lainnya. Artinya, kepala sekolah berhak dan berkewajiban mengalokasikan sebagian dana BOS untuk melakukan rehabilitasi ringan seperti pengecatan ruang belajar, perbaikan atap bocor atau plafon rusak, penggantian pintu atau jendela yang lapuk, serta perbaikan meja dan kursi murid.
Bahkan, menurut panduan umum pengelolaan dana BOS dari Kemendikbud dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kegiatan fisik seperti pemeliharaan sekolah dianjurkan maksimal 30 persen dari total dana BOS yang diterima sekolah dalam satu tahun anggaran.
Dengan batasan tersebut, sekolah seharusnya mampu melakukan perawatan ringan secara rutin tanpa harus menunggu bantuan proyek rehabilitasi dari pemerintah daerah.
Namun di Inhil, kondisi lapangan berkata lain. Banyak sekolah tampak tidak tersentuh perbaikan bertahun-tahun. Dana BOS tetap dikucurkan setiap tahun, tapi kondisi fisik sekolah justru kian memburuk.
“Kami tidak tahu dana BOS itu dipakai untuk apa. Ruang kelas bocor, plafon hampir jatuh, dinding bolong, lantai bolong, meja kursi rusak,”ujar seorang wali murid di Kecamatan Kateman.
Kondisi ini menimbulkan tanda tanya besar. Apakah dana BOS benar-benar digunakan sesuai juknis, atau hanya habis untuk kebutuhan administratif tanpa menyentuh kebutuhan nyata siswa di ruang belajar?
Dinas Pendidikan Kabupaten Inhil sebagai instansi pembina dan pengawas dianggap perlu memperkuat sistem kontrol internal terhadap pengelolaan dana BOS. Dalam praktiknya, laporan penggunaan dana sering kali hanya bersifat formalitas tanpa audit mendalam dan tanpa keterlibatan masyarakat atau komite sekolah.
Kerusakan ratusan sekolah di Inhil mencerminkan buramnya tata kelola pendidikan daerah. Di satu sisi, pemerintah pusat sudah menyalurkan anggaran besar setiap tahun, di sisi lain, implementasinya di tingkat bawah masih jauh dari prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Jika dana BOS digunakan sebagaimana mestinya dan diawasi dengan ketat, tidak mungkin ada ratusan ruang belajar yang nyaris roboh. Apalagi, peraturan sudah jelas memperbolehkan penggunaan BOS untuk pemeliharaan sarana pendidikan.
Saat dikonfirmasi awak media ke Dinas Pendidikan bagian Rehab dan Mobiler, Bapak Dedi Surahman mengatakan bahwa dirinya baru dua minggu bertugas di Disdik, dan berkomitmen untuk memperbaiki serta mengawasi dengan ketat seluruh kepala sekolah di Inhil.
“Ke depan akan saya perbaiki dan benar-benar saya awasi semua kepala sekolah yang ada di Inhil,” ujarnya, Senin 27 Oktober 2025.
Sementara itu, Indra Gunawan, pemerhati pendidikan yang biasa dipanggil Indra Ornop, menyampaikan bahwa kondisi saat ini tidak sepenuhnya disebabkan oleh kelalaian. Sebagian besar pejabat di Disdik memang baru menjabat, sehingga perlu waktu untuk beradaptasi dan menata ulang sistem kerja.
“Berhubung semua yang berkompeten di Dinas Pendidikan Kabupaten Indragiri Hilir masih pada baru, pak kadis baru menjabat beberapa bulan, sekretaris dinas juga baru dijabat, dan ada beberapa kabid juga terbilang baru, idealnya lebih baik kita beri ruang dulu untuk bapak-bapak tersebut bekerja. Kita sebagai stakeholder tetap berharap agar ke depan bisa dijadikan bahan evaluasi dari apa yang ada sekarang,” ujarnya.
Masyarakat kini mendesak agar Inspektorat dan Tipikor melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kepala sekolah di Kabupaten Inhil. Audit terbuka diperlukan untuk mengetahui ke mana alokasi dana BOS selama ini, serta bagaimana sistem pengawasan Disdik hingga luput melihat banyaknya sekolah yang tidak melakukan rehab ringan.
Berikut dasar Hukum Terkait Dana BOS
- Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022
Pasal 11 huruf e: Dana BOS dapat digunakan untuk “pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah, termasuk perbaikan ringan bangunan sekolah, perbaikan mebel, dan pengadaan sarana pendukung pembelajaran lainnya.” - Panduan BOS Kemendikbudristek dan BPKP
Menyebut bahwa alokasi kegiatan fisik seperti pemeliharaan sarana sekolah dianjurkan maksimal 30% dari total dana BOS. - Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 (sebelum direvisi)
Menguatkan bahwa BOS tidak hanya untuk operasional, tetapi juga dapat dimanfaatkan untuk pemeliharaan infrastruktur pendidikan.
Kerusakan ratusan sekolah di Inhil menjadi potret buram dunia pendidikan daerah. Meski dana BOS terus mengalir setiap tahun, pelaksanaan di lapangan belum mencerminkan transparansi dan akuntabilitas.
Kini, harapan publik tertuju pada Penjabat Dinas Pendidikan yang baru untuk membenahi sistem pengawasan dan pengelolaan dana BOS, agar anak-anak Inhil tidak lagi belajar di ruang kelas yang lapuk dan berisiko roboh.
