3 Juni 2026

Pergantian Tampuk Kepemimpinan BGN: Antara Badai Kepercayaan Publik, Kompetensi Akademis, dan Degradasi Moral Birokrasi

0

Jakarta — Dinamika di tubuh Badan Gizi Nasional (BGN) mencapai titik kulminasi baru menyusul keputusan pemerintah untuk mencopot Dadan Hindayana dari jabatannya sebagai Kepala BGN. Posisi strategis tersebut kini resmi diserahkan kepada Nanik S. Deyang, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Kepala BGN. Pergeseran kepemimpinan yang mendadak ini memicu gelombang diskusi hangat di ruang publik, tidak hanya terkait arah kebijakan pemenuhan gizi nasional, tetapi juga mengenai etika politik dan tata kelola birokrasi di tanah air.

Sejak melangkahkan kaki ke dalam lembaga baru ini, posisi Dadan Hindayana di pucuk pimpinan BGN memang kerap diwarnai oleh skeptisisme publik. Dua isu utama yang terus membayangi perjalanannya adalah rekam jejak hukum dan relevansi latar belakang akademis yang dimilikinya.

Keterlibatan nama Dadan dalam pusaran kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat menjadi batu sandungan besar yang mengikis legitimasi moralnya di mata masyarakat. Di sisi lain, latar belakang pendidikan Dadan sebagai seorang ahli entomologi (ilmu yang mempelajari serangga) dinilai oleh banyak pihak tidak sejalan dengan beban kerja institusi yang secara spesifik mengelola nutrisi, gizi, dan ketahanan pangan skala makro.

Wilson Lalengke: Sebuah Kemalangan yang Brutal

Merespons pencopotan ini, Tokoh Pers Nasional sekaligus Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pandangan kritis dan tajam mengenai realitas politik yang menimpa mantan Kepala BGN tersebut. Alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini menilai bahwa akhir dari masa jabatan Dadan merupakan sebuah skenario yang sangat memprihatinkan bagi seorang pejabat publik.

“Apa yang menimpa Dadan Hindayana adalah sebuah kemalangan yang brutal. Sejak awal pelantikannya, posisi beliau sudah rapuh karena langsung dipertanyakan oleh publik akibat keterkaitannya dengan kasus korupsi dana hibah di Halmahera Barat. Ditambah lagi dengan latar belakang akademisnya sebagai entomolog yang sama sekali tidak relevan dengan lembaga yang mengurusi masalah gizi nasional,” ujar Wilson Lalengke di Jakarta, Rabu, 03 Juni 2026.

Lebih lanjut, jurnalis senior ini menyayangkan sikap Dadan yang terkesan bertahan di tengah derasnya kritik, hingga akhirnya harus menghadapi kenyataan pahit didepak dari jabatannya demi memberikan jalan bagi bawahannya sendiri. Menurutnya, akan jauh lebih terhormat dan bijaksana bagi Dadan jika ia bersedia mengambil langkah mundur secara sukarela sebelum keputusan pencopotan ini diketuk.

“Digantikan secara paksa oleh wakilnya sendiri, Nanik S. Deyang, di dalam kultur birokrasi adalah sebuah pukulan telak bagi harga diri dan kepemimpinan seorang pejabat. Ini menjadi pelajaran berharga bagi siapa pun yang menduduki jabatan publik di negeri ini agar tahu kapan harus meletakkan jabatan ketika kepercayaan publik sudah sirna,” tegas Wilson secara blak-blakan.

Refleksi Filosofis: Kompetensi dan Etika Kekuasaan

Secara filosofis, karut-marut penempatan posisi yang tidak sesuai dengan kompetensi ini mengingatkan kita pada konsep idealisme politik yang digagas oleh filsuf Yunani Kuno, Plato (428–347 SM). Dalam karyanya The Republic, Plato mencetuskan prinsip The Right Man on the Right Place melalui konsep Philosopher King.

Ia berargumen bahwa sebuah negara atau institusi hanya akan berjalan dengan adil dan efektif jika dipimpin oleh individu yang memiliki pengetahuan spesifik dan kompetensi yang relevan dengan bidang yang dipimpinnya. Menonjolkan keahlian serangga untuk mengurusi pemenuhan gizi manusia adalah bentuk anomali struktural yang merusak tatanan efisiensi birokrasi.

Selain masalah kompetensi, kejatuhan Dadan juga dapat dibedah melalui pemikiran filsuf eksistensialis dari Prancis, Albert Camus (1913-1960), mengenai pentingnya integritas moral dalam menghadapi kekuasaan. Dalam pandangan Camus, seorang pemegang kekuasaan yang terus bertahan di tengah hilangnya legitimasi moral (akibat isu korupsi) sedang terjebak dalam absurditas yang merusak dirinya sendiri. Pilihan untuk tidak mundur secara sukarela menunjukkan ketidakmampuan seorang pemimpin dalam membaca kehendak zaman dan etika publik.

Di bawah payung Pancasila, khususnya Sila Keempat (Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan…), hikmat dan kebijaksanaan menuntut pemerintah untuk menempatkan profesionalisme dan kebersihan rekam jejak sebagai syarat mutlak pengisian jabatan negara. Pergantian pejabat di beberapa posisi puncak diharapkan menjadi momentum bagi Badan Gizi Nasional untuk melakukan pembersihan internal, mengembalikan fokus kerja pada pemenuhan gizi rakyat, serta memulihkan marwah institusi dari bayang-bayang ketidakpercayaan publik. (TIM/Red)

reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *