Miskin Profesionalisme, Aparat Polrestabes Bandung Akibatkan Warga Negara Jadi Miskin
Bandung – Meynewsreport.com – Apa yang terjadi ketika seorang warga negara mengorbankan segalanya untuk membiayai gugatan hukum senilai jutaan rupiah untuk seorang teman, hanya untuk kemudian ditinggalkan oleh sistem peradilan dan orang yang dibantunya? Seorang sahabat telah menjual kendaraan keluarganya, menutup bisnisnya, dan menjerumuskan keluarganya ke dalam kesulitan keuangan akut, karena ingin membantu temannya yang kemudian ingkar janji.
Inilah kenyataan pahit yang dihadapi oleh Budi (nama samaran), seorang warga Bandung, Jawa Barat, yang saat ini mendapati dirinya terjebak dalam siklus birokrasi kepolisian yang menyiksa. Budi mengalami nasib buruk, merugi Rp 700 juta akibat ditipu oleh mantan rekannya, H. Muslim Jafar.
Meskipun kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke polisi lebih dari dua tahun lalu, namun hingga kini dugaan pidana penipuan tidak jelas ujungnya. Laporan Polisi dengan nomor registrasi STB/402/X/2023/JBR/POLRESTABES, seakan hanya sekadar sebuah informasi angin lalu bagi aparat. Penyidik di Polrestabes Bandung berulang kali mengulur waktu, tidak bisa menyelesaikan kasus yang terang-benderang, lengkap alat bukti penipuan dan saksinya.
Kronologi kasus dimulai ketika H. Muslim Jafar, yang kekurangan dana untuk mengajukan gugatan pembagian harta pasca perceraian terhadap mantan istrinya, meminta bantuan Budi untuk memberikan dana dengan janji mengembalikan pinjaman ditambah success fee jika berhasil memenangkan perkaranya. Keduanya kemudian membuat perjanjian kontrak (perdata) yang mengikat.
Budi akan sepenuhnya membiayai biaya hukum, uang muka pengacara, biaya operasional, dan bahkan biaya hidup sehari-hari Jafar. Sebagai imbalannya, Jafar secara hukum berjanji untuk mengganti semua biaya yang telah dikeluarkan dan menyerahkan komisi 30% dari harta yang nantinya diberikan pengadilan.
Budi memenuhi bagiannya dalam kesepakatan tersebut dengan sempurna. Ia menghabiskan ratusan juta rupiah untuk pertempuran hukum tersebut, memaksa bisnisnya sendiri untuk tutup dan anak-anaknya putus sekolah karena kekurangan dana. Beruntung, investasi ratusan juta itu membuahkan hasil besar ketika Pengadilan Agama Bandung memutuskan untuk memenangkan Jafar, menghasilkan pembayaran lelang negara sebesar Rp 1.308.000.000 langsung kepada Jafar.
Namun, begitu uang tersebut berada di tangan Jafar, sikapnya berubah dari rasa terima kasih menjadi menghindar. Jafar menolak membayar Budi satu rupiah pun dan mengatakan bahwa seluruh uangnya telah ditransfer ke dan disimpan oleh putri keduanya, Vivi Fitriani. Karena janji tertulis untuk melunasi hutang paling lambat tanggal 17 April 2023 diabaikan, Budi akhirnya melaporkan H. Muslim Jafar ke polisi.
Selama lebih dari dua tahun, penyelidikan tidak membuahkan hasil. Penyidik Ronal dan Kepala Unit Mulyadi berulang kali mengabaikan penyelesaian laporan Budi dengan berbagai alasan mengada-ada, mulai dari “sibuk dengan logistik pemilihan presiden” hingga “pencarian saksi ahli”.
Kinerja Kepolisian di Polrestabes Bandung ini menimbulkan pertanyaan serius tentang kompetensi penegak hukum setempat. Ketika kontrak tertulis yang eksplisit didukung oleh transfer bank yang terverifikasi diabaikan (niat jahat), kesaksian saksi mata dari para pemimpin masyarakat setempat, dan catatan lelang yang disahkan pengadilan, keahlian apa lagi yang dibutuhkan untuk memastikan bahwa suatu kejahatan telah terjadi?
Menanggapi kegagalan sistemik ini, Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, mengeluarkan kritik pedas terhadap penanganan kasus tersebut. Menurutnya, fenomena di Polrestabes Bandung itu adalah contoh nyata ketidakprofesionalan dan kebiasaan buruk polisi yang mengikis kepercayaan publik. Hukum seharusnya melindungi korban, bukan melindungi pelanggar kontrak dan penipu di balik tembok kelambanan birokrasi.
“Ketika penyidik mengklaim mereka ‘masih mencari ahli hukum’ untuk memproses kasus itikad buruk dan janji yang dilanggar yang sebenarnya sederhana, mereka menghina kecerdasan publik. Jika polisi yang dilatih dan dibayar oleh negara untuk memahami hukum tidak dapat mengidentifikasi unsur-unsur kriminal yang jelas yang didukung oleh bukti yang tak terbantahkan, lalu apa sebenarnya fungsi mereka?” ujar alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 ini dari Jakarta, Sabtu, 27 Juni 2026.
PPWI, lanjut Wilson Lalengke, tidak akan tinggal diam. PPWI akan menggerakan seluruh jaringan media yang ada untuk menyoroti mandeknya kasus ini sampai Polda Jabar atau Bareskrim Mabes Polri turun tangan untuk membersihkan dan memberikan keadilan yang pantas diterima korban kejahatan H, Muslim Jafar bersama anaknya Vivi Fitriani.
Kasus ini bukan sekadar sengketa bisnis. Kasus ingkar janji yang disengaja dan didasari niat jahat itu menyentuh etika fundamental kerja sama manusia dan tanggung jawab negara. Filsuf Yunani kuno Aristoteles (384-322 SM), dalam Etika Nikomakea-nya, berpendapat bahwa keadilan adalah pelestarian absolut proporsionalitas dan keadilan dalam transaksi manusia. Ketika satu pihak mengambil semua keuntungan sementara memaksa pihak lain untuk menanggung semua beban, keseimbangan moral masyarakat hancur.
Lebih lanjut, negarawan Romawi Cicero (106-43 SM) mengajarkan “Magistratum legem esse loquentem, legem autem mutum magistratum” (Hakim adalah hukum yang berbicara, dan hukum adalah hakim yang diam). Dalam kasus Budi, hukum telah sepenuhnya dibungkam oleh keheningan dan ketidakaktifan Polrestabes Bandung. Dengan menunda keadilan, pihak berwenang secara efektif melegitimasi tindakan pelaku kesalahan, menggemakan pepatah hukum abadi: Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang tidak adil dan harus ditolak.
Wilson Lalengke menegaskan bahwa kita tidak boleh membiarkan kelalaian institusional aparat hukum menghancurkan kehidupan warga secara diam-diam. Budi telah menunggu sejak 2023; dia seharusnya tidak perlu menunggu sehari pun lebih lama lagi. (TIM/Red)
