Komnas HAM Ungkap Dugaan Kriminalisasi Labora Sitorus, LP Diduga untuk Orang Lain
Jakarta | Meynewsreport.com– Kasus hukum Aiptu (Polisi) Labora Sitorus kembali menuai sorotan. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap temuan mengejutkan dalam dokumen resmi bertajuk Hasil Eksaminasi Proses & Putusan Hukum Labora Sitorus yang diterbitkan Desember 2015. Dalam dokumen tersebut, Komnas HAM menduga kuat bahwa Labora Sitorus ditersangkakan, didakwakan, dan dipersalahkan berdasarkan Laporan Polisi (LP) yang sejatinya ditujukan untuk tersangka lain.
Komnas HAM mencatat adanya kejanggalan serius pada LP Nomor: 65/III/2013/SPKT/PAPUA. LP ini muncul dalam tiga versi berbeda, masing-masing dengan nama pelapor, terlapor, tanggal, dan petugas pencatat yang tidak sama.
LP pertama tertanggal 26 Maret 2013, atas nama Selewanus Burdam, dibuat oleh Briptu Marthinus Pontini, terkait dugaan tindak pidana kehutanan.
LP kedua muncul dua hari kemudian, 28 Maret 2013, atas nama Labora Sitorus, dibuat oleh Brigpol Theo Rudi Gaitey.
LP ketiga, juga tertanggal 28 Maret 2013, atas nama Immanuel Mamoribo dkk, dan ditandatangani oleh petugas yang sama, Brigpol Theo Rudi Gaitey.
“LP ini patut diduga hasil rekayasa,” tulis Komnas HAM dalam dokumen eksaminasi, halaman 90. Lebih jauh, Komnas HAM menegaskan bahwa tidak ditemukan berkas BAP sebagai tersangka atas nama Labora Sitorus dalam semua dokumen perkara maupun resume perkara yang berdasarkan ketiga LP tersebut.
Dugaan kriminalisasi terhadap Labora Sitorus menambah panjang daftar kejanggalan dalam proses penegakan hukum yang melibatkan aparat kepolisian sendiri. Hingga kini, belum ada klarifikasi resmi dari pihak Mabes Polri maupun Kejaksaan terkait temuan ini.
(Tim/Red)
