4 Juli 2026

Diduga Tercatat Punya Pinjaman Rp221 Juta Tanpa Pernah Meminjam, Nasabah Minta Penjelasan FIF

0

Meynewsreport.com – Inhil – Seorang nasabah berinisial RC mengaku merasa dirugikan setelah namanya diduga tercatat memiliki pinjaman sebesar Rp221 juta di PT Federal International Finance (FIF), padahal ia mengaku tidak pernah mengajukan maupun menerima fasilitas pembiayaan tersebut.

Persoalan itu terungkap saat istri RC berencana mengajukan kredit di sebuah lembaga pembiayaan. Namun, pengajuan tersebut ditolak karena sistem mencatat RC masih memiliki kewajiban pembayaran atas pinjaman bernilai ratusan juta rupiah.
RC mengaku terkejut mengetahui adanya data tersebut. Menurutnya, ia tidak pernah menandatangani perjanjian kredit ataupun menerima pencairan dana sebagaimana tercatat dalam sistem.

“Saya keberatan karena tidak bisa melakukan kredit apa pun. Saya tidak pernah melakukan pinjaman yang dimaksud. Ini sudah sangat merugikan saya. Saya ingin bertemu manajer, tetapi dihalangi satpam. Saya hanya bertemu staf yang meminta menunggu hasil rapat direksi, namun sampai sekarang belum ada kejelasan,” ujar RC.

Menurut RC, pencatatan pinjaman yang diduga bukan berasal dari dirinya telah berdampak pada reputasi serta riwayat kreditnya, sehingga menghambat akses untuk memperoleh pembiayaan dari lembaga keuangan.

Ia meminta pihak FIF segera memberikan penjelasan secara terbuka, melakukan investigasi internal, serta menghapus data tersebut apabila terbukti bukan merupakan pinjaman yang diajukan olehnya.

Berpotensi Menimbulkan Konsekuensi Hukum
Apabila benar terdapat pencatatan fasilitas kredit atas nama seseorang tanpa persetujuan atau dasar hukum yang sah, maka peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.

Jika ditemukan adanya dugaan pemalsuan dokumen atau tanda tangan, pelaku dapat dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun.

Selain itu, apabila terdapat pihak yang menggunakan identitas orang lain untuk memperoleh keuntungan atau mengajukan pembiayaan, perbuatannya juga dapat dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana paling lama 4 tahun.

Apabila terdapat penyalahgunaan data pribadi dalam proses pengajuan kredit, ketentuan pidana dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi juga dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.

FIF Belum Berikan Keterangan Resmi
Hingga berita ini diterbitkan, pihak FIF belum memberikan keterangan resmi terkait pengakuan RC tersebut.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak FIF guna memenuhi prinsip pemberitaan yang berimbang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.(mely)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *