Diduga Lecehkan ASN Perempuan Berulang Kali, Sekretaris DKUPP Inhil Dilaporkan ke Polisi
Inhil – Meynewsreport.com – Dugaan pelecehan terhadap seorang aparatur sipil negara (ASN) perempuan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) menjadi sorotan. Seorang pejabat yang disebut menjabat sebagai Sekretaris Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Perdagangan dan Perindustrian (DKUPP) Inhil, berinisial ANT, dilaporkan ke polisi atas dugaan tindakan yang dinilai merendahkan martabat korban.
Korban berinisial SW, yang bekerja di lingkungan DKUPP Inhil, melaporkan dugaan tersebut melalui kuasa hukumnya, Siska Daniswari, S.H. Laporan pengaduan itu tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Polres Indragiri Hilir Nomor STPLP/279/X/2026/SPKT, tertanggal 28 Oktober 2026.
Berdasarkan dokumen pengaduan, dugaan perbuatan tersebut disebut terjadi berulang kali sejak Mei hingga Oktober 2026.
Dalam kronologi yang tertuang pada laporan, kejadian pertama disebut berlangsung pada Mei 2026. Saat itu, korban baru selesai mengikuti rapat dan hendak memasuki ruangan kantor DKUPP. Terlapor diduga menepuk bagian pantat korban, kemudian meninggalkan korban tanpa memberikan penjelasan.
Peristiwa serupa disebut kembali terjadi pada September 2026 di ruang aset kantor DKUPP. Dalam laporan tersebut, terlapor diduga kembali melakukan tindakan fisik terhadap korban.
Bahkan, pada Oktober 2026, ketika korban sedang mengikuti rapat di ruangan Kepala Dinas DKUPP, terlapor disebut kembali menepuk bagian dada korban di hadapan sejumlah orang yang berada di lokasi.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam laporan, korban mengaku telah menyampaikan keberatan secara langsung kepada terlapor. Namun, dugaan perbuatan serupa disebut kembali terjadi beberapa bulan kemudian.
Korban juga menerangkan bahwa kejadian tersebut membuat dirinya merasa dilecehkan dan tidak nyaman menjalankan aktivitas di lingkungan kerja.
Dalam laporan pengaduan itu, korban menyatakan menempuh jalur hukum untuk mendapatkan keadilan dan perlindungan. Rekan kerja yang disebut mengetahui atau menyaksikan kejadian turut dicantumkan sebagai saksi pendukung.
Persoalan ini menimbulkan pertanyaan serius: bagaimana seorang ASN perempuan dapat merasa aman bekerja apabila dugaan tindakan yang membuatnya tidak nyaman justru disebut terjadi di lingkungan kantor pemerintahan?
Apalagi, terlapor disebut memiliki jabatan struktural di instansi tersebut. Relasi atasan dan bawahan membuat penanganan perkara ini perlu dilakukan secara hati-hati, objektif, dan tanpa tekanan terhadap korban maupun saksi.
Dugaan tindakan tersebut perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang sesuai dengan fakta dan alat bukti.
UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) mengatur pelecehan seksual fisik dalam Pasal 6. Penerapan pasal dan ancaman pidananya bergantung pada unsur perbuatan yang dapat dibuktikan.
Apabila terbukti memenuhi unsur Pasal 6 huruf a, pelaku dapat diancam pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp50 juta.
Sementara itu, Pasal 6 huruf c mengatur perbuatan yang memenuhi unsur penyalahgunaan kedudukan, wewenang, kepercayaan, atau pengaruh untuk memaksa atau dengan penyesatan menggerakkan seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan persetubuhan atau perbuatan cabul, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp300 juta.
Penyidik perlu menentukan ketentuan yang tepat berdasarkan kronologi, keterangan saksi, bukti, dan terpenuhinya unsur tindak pidana. Status sebagai pejabat tidak menghapus kewajiban seseorang untuk tunduk pada hukum.
Di luar proses pidana, Pemkab Inhil juga perlu memperhatikan aspek perlindungan korban dan disiplin ASN sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kasus ini menjadi ujian bagi komitmen Pemkab Inhil dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Penanganan laporan tidak boleh berhenti pada urusan administrasi. Korban harus memperoleh perlindungan, sementara saksi perlu diberikan ruang untuk menyampaikan keterangan tanpa intimidasi.
Di sisi lain, terlapor tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan membela diri sesuai proses hukum yang berlaku. Penetapan kesalahan harus didasarkan pada pembuktian yang sah.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak demi menjamin pemberitaan yang berimbang dan menjunjung asas praduga tak bersalah. ( Rilis )
