Bupati Herman Serahkan Remisi HUT RI, 17 Warga Binaan Lapas Tembilahan Langsung Bebas
meynewsreport.com, Tembilahan, (17/8/2026) — Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman didampingi Ketua TP-PKK Kabupaten Inhil Katerina Susanti menghadiri penyerahan Remisi Umum bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi anak binaan di Lapas Kelas IIA Tembilahan, Senin 17 Agustus 2026.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Rangkaian kegiatan diawali dengan mengikuti upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia dari Istana Negara secara virtual.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Inhil, Staf Ahli Bupati, para Asisten, pimpinan Lapas Kelas IIA Tembilahan beserta jajaran, pimpinan instansi vertikal di Tembilahan, kepala OPD, serta sejumlah undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Herman membacakan pesan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia. Disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi hak warga binaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, sekaligus bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik.
“Pemberian remisi dan pengurangan masa pidana bukan sekadar pengurangan masa hukuman, tetapi merupakan bentuk penghargaan atas proses pembinaan yang telah dijalani dengan baik. Ini juga menjadi bagian dari upaya mempersiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah keluarga dan masyarakat dengan membawa perubahan yang lebih baik,” ujar Bupati Herman.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Herman bersama unsur Forkopimda menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi Umum dan Pengurangan Masa Pidana serta ijazah Paket A kepada warga binaan secara simbolis.
Khusus di Lapas Kelas IIA Tembilahan, sebanyak 804 warga binaan menerima remisi. Rinciannya, 793 orang memperoleh Remisi Umum (RU) I dan 11 orang memperoleh Remisi Umum (RU) II. Dari jumlah tersebut, sebanyak 17 orang dinyatakan langsung bebas.
Secara nasional, pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI tahun 2026, pemerintah memberikan Remisi Umum kepada 173.706 narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia. Pemberian hak tersebut merupakan bagian dari proses pembinaan dan reintegrasi sosial, sekaligus bentuk penghargaan atas perilaku baik selama menjalani masa pembinaan.
Bupati Herman menyampaikan selamat kepada seluruh warga binaan yang menerima remisi maupun pengurangan masa pidana. Ia mengingatkan agar kesempatan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki diri, membuka lembaran baru, taat hukum, menjunjung kejujuran, menghormati sesama, serta memberikan manfaat bagi keluarga dan masyarakat.
Khusus kepada anak binaan, Bupati berpesan agar terus belajar, membangun cita-cita, menghormati orang tua dan guru, serta mempersiapkan diri menjadi generasi Indonesia yang cerdas, berkarakter dan berakhlak mulia.
Nurhayati
