15 Mei 2026

Bongkar Muat Semrawut, Bupati Inhil Keluarkan Surat Edaran

0

Meynewsreport.com, Tembilahan — Polemik kemacetan dan kesemrawutan lalu lintas akibat aktivitas mobil angkutan barang di pusat Kota Tembilahan akhirnya mendapat respon tegas dari Bupati Indragiri Hilir (Inhil), Haji Herman.

Melalui Surat Edaran Nomor 500.7/DISHUB-LLA/III/2025/445, Bupati secara resmi melarang kendaraan angkutan barang dan penumpang masuk ke kawasan inti Kota Tembilahan.

Kebijakan ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait aktivitas bongkar muat barang yang kerap mempersempit badan jalan dan mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

“Distribusi barang harus tertib. Jangan sampai aktivitas ekonomi malah menciptakan kekacauan di jalanan,” tegas Haji Herman, Rabu (9/4/2025).

Sebagai solusi, Pemkab Inhil mengarahkan seluruh aktivitas bongkar muat dilakukan di Terminal Bandar Laksamana Parit 8, Tembilahan Hulu. Kendaraan angkutan barang juga dilarang parkir inap di bahu jalan kota, dan hanya diperbolehkan parkir di area terminal tersebut.

Langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketentraman, dan Perlindungan Masyarakat.

Kebijakan ini mendapat dukungan penuh dari Dinas Perhubungan Inhil, yang telah bergerak melakukan penertiban di lapangan. Fokus utamanya, mencegah potensi gangguan lalu lintas terutama pada jam-jam sibuk.

Bupati Herman juga mewanti-wanti para distributor dan pemilik toko di Tembilahan agar mematuhi aturan ini. Ia menegaskan, tidak ada toleransi bagi yang mencoba melanggar ketentuan.

“Semua pihak harus patuh. Ini bukan hanya soal lalu lintas, tapi juga soal ketertiban dan kenyamanan bersama,” tegasnya.

Dengan kebijakan ini, Pemkab Inhil berharap wajah Kota Tembilahan bisa lebih tertib, nyaman, dan bebas dari kesemrawutan akibat aktivitas kendaraan barang yang tak terkendali.

Kini, semua mata tertuju pada implementasi di lapangan. Apakah Dishub dan aparat benar-benar serius menegakkan aturan ini? Atau jangan-jangan, larangan ini hanya garang di atas kertas?

Warga menunggu bukti. Karena Tembilahan butuh solusi nyata, bukan janji belaka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *