Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
0-3840x2160-0-0-{}-0-24#
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Hasil Penindakan Senilai Rp4,65 Miliar
TEMBILAHAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai dengan total nilai mencapai Rp4,65 miliar, Rabu (24/6/2026).

Kegiatan pemusnahan tersebut dipimpin langsung Kepala KPPBC TMP C Tembilahan, Eko Budi Setiawan, dan dihadiri Bupati Indragiri Hilir, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), instansi vertikal, aparat penegak hukum, serta sejumlah pemangku kepentingan terkait.
Eko Budi Setiawan menjelaskan, barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan Bea Cukai Tembilahan sepanjang tahun 2025 hingga 2026 di wilayah kerja yang meliputi Kabupaten Indragiri Hilir, Indragiri Hulu, dan Kuantan Singingi.

Sebelum dilakukan pemusnahan, seluruh barang tersebut telah ditetapkan sebagai Barang Milik Negara (BMN) dan mendapat persetujuan pemusnahan dari Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) serta Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Adapun total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp4.649.961.500, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diamankan sebesar Rp2.460.733.830.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 3.119.440 batang Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKCHT), 1.105,46 liter Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), 1.137 pieces tekstil dan produk tekstil, 166 pieces aksesoris dan perlengkapan seperti tas, dompet, serta jam tangan, dan 89 pieces kosmetik.

Proses pemusnahan dilakukan menggunakan metode berbeda sesuai karakteristik barang. Barang hasil tembakau dimusnahkan menggunakan mesin pemotong, sedangkan minuman beralkohol dan kosmetik dimusnahkan melalui proses penggilasan. Sementara barang lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar agar tidak dapat digunakan maupun diedarkan kembali.
Menurut Eko Budi Setiawan, kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai dalam menjalankan fungsi pengawasan sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan Barang Milik Negara sekaligus wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan mengamankan hak-hak negara,” ujarnya.
Ia menambahkan, peredaran barang ilegal masih menjadi tantangan bersama karena dapat berdampak terhadap penerimaan negara, merugikan pelaku usaha yang taat aturan, serta membahayakan masyarakat sebagai konsumen.
Bea Cukai Tembilahan mengajak masyarakat untuk tidak membeli, menggunakan, maupun mengedarkan barang ilegal, serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran.
Ke depan, Bea Cukai Tembilahan bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan akan terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai guna menekan peredaran barang ilegal serta meningkatkan penerimaan negara.
