29 Oktober 2026

Advokat Dolfie Rompas Ingatkan Aktor Intelektual di Balik Aksi Demo: Aspirasi Dijamin Konstitusi, Makar Tidak Boleh Ditoleransi

0

Meynewsreport.com, JAKARTA — Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., mengingatkan semua pihak agar tidak menyalahgunakan kebebasan demokrasi dengan menunggangi aksi demonstrasi mahasiswa untuk kepentingan yang bertentangan dengan hukum dan konstitusi. Ia menegaskan bahwa penyampaian aspirasi merupakan hak konstitusional setiap warga negara, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati hukum, ketertiban umum, dan hak-hak masyarakat lainnya.

“Dalam negara demokrasi, mahasiswa dan seluruh masyarakat memiliki hak untuk menyampaikan kritik, pendapat, serta aspirasi kepada pemerintah. Hak tersebut dijamin oleh konstitusi. Namun, jangan sampai kebebasan itu dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memprovokasi massa, menciptakan kekacauan, melakukan tindakan anarkis, atau mengarahkan gerakan demonstrasi pada upaya yang bertentangan dengan konstitusi,” tegas Dolfie Rompas.

Menurutnya, demonstrasi merupakan bagian penting dari kehidupan demokrasi. Kritik terhadap pemerintah, tuntutan perubahan kebijakan, dan penyampaian ketidakpuasan masyarakat harus diberikan ruang sepanjang dilakukan secara damai dan sesuai dengan ketentuan hukum.

Namun, Dolfie mengingatkan agar masyarakat juga mewaspadai kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan semangat mahasiswa untuk kepentingan tertentu di luar tujuan penyampaian aspirasi.

“Jangan sampai mahasiswa yang memiliki idealisme dan semangat memperjuangkan kepentingan rakyat justru dimanfaatkan oleh pihak lain. Apabila terdapat dugaan aktor intelektual yang mengorganisasi provokasi, mendanai tindakan kekerasan, atau merancang perbuatan melawan hukum dengan tujuan menggulingkan pemerintahan secara inkonstitusional, aparat penegak hukum harus menyelidikinya secara serius, profesional, dan berdasarkan bukti,” ujarnya.

Dolfie menegaskan bahwa siapa pun yang diduga terlibat dalam perbuatan pidana tidak boleh kebal hukum, baik orang yang berada di lapangan maupun pihak yang diduga merencanakan atau mengendalikan tindakan tersebut dari belakang layar. Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif tanpa memandang jabatan, kedudukan, maupun latar belakang politik seseorang.

Pasal Makar Harus Diterapkan Berdasarkan Bukti

Dalam perspektif hukum pidana, Dolfie menjelaskan bahwa KUHP nasional, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, mengatur tindak pidana makar terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden, keutuhan wilayah NKRI, serta pemerintah.

Pasal 193 KUHP mengatur makar dengan maksud menggulingkan pemerintah. Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana dengan penjara paling lama 15 tahun.

“Apabila memang ditemukan bukti yang cukup mengenai adanya tindakan makar, termasuk peran pihak yang diduga menjadi pemimpin atau pengaturnya, aparat penegak hukum harus memprosesnya sesuai ketentuan hukum. Namun, jangan mencampuradukkan demonstrasi yang sah dengan tindak pidana makar. Harus ada pembuktian mengenai perbuatan, maksud, dan unsur pidana yang dipersyaratkan undang-undang,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tuduhan adanya keterlibatan pihak asing tidak boleh hanya didasarkan pada spekulasi atau narasi yang beredar. Jika ditemukan indikasi dukungan asing yang berkaitan dengan tindak pidana terhadap keamanan negara, informasi dan bukti tersebut harus ditelusuri secara profesional oleh aparat yang berwenang.

Aparat Harus Tegas terhadap Provokasi dan Kekerasan

Dolfie meminta aparat penegak hukum mengusut secara proporsional setiap dugaan tindak pidana yang muncul dalam rangkaian aksi demonstrasi, termasuk kekerasan, perusakan, penghasutan, atau tindakan lain yang memenuhi unsur pidana.

Menurutnya, ketegasan aparat harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak konstitusional masyarakat. Aparat tidak boleh membiarkan kekerasan, tetapi juga tidak boleh menjadikan kritik atau perbedaan pendapat sebagai alasan untuk melakukan tindakan sewenang-wenang.

“Negara hukum harus berdiri di atas konstitusi. Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab. Sebaliknya, siapa pun yang menyampaikan kritik secara damai harus mendapatkan perlindungan. Prinsip ini penting agar demokrasi kita tetap sehat dan penegakan hukum tidak kehilangan legitimasi di mata masyarakat,” katanya.

Jangan Biarkan Bangsa Terpecah Belah

Dolfie juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjaga persatuan nasional dan tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi. Menurutnya, kepentingan Indonesia harus ditempatkan di atas kepentingan kelompok maupun kepentingan politik sesaat.

Ia mengajak masyarakat untuk mengawal jalannya pemerintahan melalui cara-cara yang konstitusional, sekaligus memberikan kritik yang konstruktif apabila terdapat kebijakan yang perlu diperbaiki.

“Cinta tanah air bukan berarti menutup mata terhadap kekurangan pemerintah. Kritik tetap diperlukan. Namun, jangan sampai perbedaan pendapat dimanfaatkan untuk menimbulkan kebencian, kekerasan, atau perpecahan bangsa. Kita harus mampu membedakan perjuangan demokratis dengan tindakan yang benar-benar melanggar hukum,” ujarnya.

Dolfie menambahkan bahwa berbagai program pemerintah yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperkuat ketahanan pangan, mendorong industrialisasi, dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia perlu dikawal secara kritis dan konstruktif agar pelaksanaannya memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

“Indonesia harus maju sebagai negara yang berdaulat, demokratis, dan berlandaskan hukum. Jangan mau dipecah belah oleh provokasi. Mari kita jaga persatuan, kawal pembangunan, dan perjuangkan masa depan Indonesia melalui cara-cara yang sah dan bermartabat,” tutup Dolfie.

NKRI harga mati. Persatuan bangsa adalah tanggung jawab kita bersama, dan supremasi hukum harus menjadi landasan dalam setiap tindakan.”

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *