2 November 2026

Advokat Dolfie Rompas Duga Ada Tiga Kelompok yang Tidak Menginginkan Pemerintahan Prabowo Berhasil: Kepentingan Asing, Oligarki, dan Politik 2029

0

JAKARTA – Meynewsreport.com – Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., menyampaikan pandangannya bahwa berbagai kritik dan tekanan politik terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu dicermati secara objektif. Menurutnya, terdapat kemungkinan adanya tiga kelompok kepentingan yang tidak menginginkan pemerintahan Prabowo berhasil dalam menjalankan agenda pembangunan dan memperkuat kedaulatan Indonesia.

Dolfie menduga, kelompok pertama adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap dominasi asing dan tidak menghendaki Indonesia tumbuh menjadi negara yang maju, kuat, serta berdaulat dalam mengelola kekayaan alamnya sendiri.

Kelompok kedua adalah kelompok yang memiliki kepentingan terhadap kekuatan oligarki ekonomi, khususnya pihak-pihak yang selama ini menikmati penguasaan sumber daya alam, seperti pertambangan, perkebunan kelapa sawit, dan sektor strategis lainnya. Menurutnya, upaya pemerintah menertibkan perusahaan yang diduga melakukan praktik ilegal dan merugikan negara tentu berpotensi berbenturan dengan kepentingan ekonomi tertentu.

Sementara kelompok ketiga, menurut Dolfie, adalah pihak-pihak yang memiliki kepentingan politik menjelang Pemilu 2029 dan mungkin melihat keberhasilan pemerintahan Prabowo sebagai tantangan terhadap agenda politik mereka ke depan.

“Saya melihat ada tiga kemungkinan kelompok kepentingan yang perlu kita waspadai. Namun, tentu dugaan tersebut harus diuji berdasarkan fakta dan bukti, bukan sekadar asumsi. Kita tidak boleh membiarkan kepentingan kelompok tertentu mengalahkan kepentingan bangsa dan negara,” tegas Dolfie.

Lebih lanjut, Dolfie menilai bahwa salah satu agenda penting pemerintahan Presiden Prabowo adalah mendorong pelaksanaan amanat Pasal 33 UUD 1945, khususnya prinsip bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama dan kekayaan alam dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Menurutnya, berbagai program pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), industrialisasi nasional, swasembada pangan, Sekolah Rakyat, pemberantasan korupsi, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, Danantara (DSI), serta penertiban perusahaan yang diduga melakukan praktik ilegal, harus dinilai berdasarkan manfaat, pelaksanaan, transparansi, dan dampaknya bagi masyarakat.

“Jangan sampai ketika pemerintah berupaya membangun industri nasional, memperkuat ketahanan pangan, meningkatkan kesejahteraan rakyat, dan menertibkan praktik-praktik ilegal yang merugikan negara, justru muncul perlawanan dari pihak-pihak yang merasa kepentingannya terganggu. Kalau ada kebijakan yang kurang tepat, silakan kritik. Tetapi jangan sampai kritik dijadikan alat untuk menghalangi kepentingan nasional,” ujarnya.

Dolfie juga mengingatkan agar masyarakat lebih kritis dalam menyikapi pernyataan sejumlah pengamat maupun aktivis yang menyampaikan kritik terhadap pemerintah.

Menurutnya, setiap pengamat dan aktivis memiliki hak menyampaikan pendapat, termasuk mengkritik kebijakan pemerintah. Demikian pula demonstrasi merupakan hak konstitusional warga negara. Namun, ia mempertanyakan apabila kritik dan gerakan politik tidak disertai perhatian yang seimbang terhadap agenda peningkatan kesejahteraan rakyat dan penegakan kedaulatan ekonomi nasional.

“Pertanyaan saya sederhana, ketika pemerintah berupaya menjalankan amanat Pasal 33 UUD 1945, memperjuangkan kepentingan rakyat, memberantas korupsi, dan menertibkan pengelolaan sumber daya alam, di mana suara mereka? Apakah mereka juga memberikan kritik dan pengawasan terhadap pihak-pihak yang selama ini diduga merugikan negara? Jangan sampai kita hanya lantang mengkritik pemerintah, tetapi tidak memiliki keberanian yang sama ketika kepentingan rakyat berhadapan dengan kekuatan ekonomi tertentu,” ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa nasionalisme dan patriotisme tidak cukup hanya diucapkan melalui slogan, tetapi harus diwujudkan melalui keberpihakan terhadap kepentingan bangsa, penghormatan terhadap konstitusi, serta keberanian mengawasi siapa pun yang merugikan negara.

Dolfie juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang sengaja membenturkan masyarakat dengan pemerintah maupun sesama anak bangsa.

Ia menegaskan bahwa penyampaian pendapat dan demonstrasi harus tetap dilindungi sebagai hak konstitusional. Namun, apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana, termasuk makar sebagaimana diatur dalam hukum pidana, aparat penegak hukum wajib bertindak tegas, profesional, dan berdasarkan hukum.

“Jangan biarkan bangsa ini terpecah belah karena kepentingan segelintir orang. Kita boleh berbeda pandangan politik, boleh berbeda pilihan, tetapi jangan pernah mengorbankan kepentingan Indonesia. Jangan sampai kekayaan alam kita terus dinikmati oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, sementara rakyat Indonesia tidak mendapatkan manfaat yang semestinya,” tegasnya.

Menutup pernyataannya, Dolfie mengajak seluruh elemen masyarakat, tokoh nasional, akademisi, pengusaha, aktivis, dan generasi muda untuk mengutamakan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.

“Indonesia harus mampu berdiri di atas kaki sendiri. Kekayaan alam Indonesia harus memberikan kemakmuran bagi rakyat Indonesia. Kita harus menjaga persatuan, memperkuat kedaulatan ekonomi, dan memastikan bahwa setiap kebijakan negara benar-benar berpihak pada kepentingan nasional. Nasionalisme bukan sekadar kata-kata, tetapi keberanian menempatkan kepentingan bangsa di atas kepentingan pribadi dan kelompok. NKRI harga mati!” tutup Advokat Dolfie Rompas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *