28 Oktober 2026

Advokat Dolfie Rompas Adukan Proses Administrasi PK Perkara PT Artha Retailindo Perkasa ke Badan Pengawasan MA RI: Siapa yang Berwenang Menyatakan Permohonan PK TMS?

0

Meynewsreport.com, JAKARTA — Advokat Dolfie Rompas, S.H., M.H., melalui Dolfie Rompas & Partners Law Office, resmi menyampaikan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia pada 28 Oktober 2026. Pengaduan tersebut berkaitan dengan proses administrasi permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap Putusan Perkara PKPU PT Artha Retailindo Perkasa Nomor 183/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 Mei 2024, yang diajukan melalui Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada September 2026.

Dolfie Rompas, selaku kuasa hukum PT Cahaya Yudha Gemilang, salah satu kreditur konkuren PT Artha Retailindo Perkasa, menyampaikan keberatan atas lambannya proses administrasi permohonan PK tersebut. Menurutnya, setelah hampir satu bulan sejak permohonan diajukan, pihaknya belum menerima surat panggilan maupun informasi resmi yang menjelaskan perkembangan penanganan permohonan tersebut.

Kondisi itu mendorong Dolfie mendatangi Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk menanyakan status permohonan PK yang telah diajukan oleh kantornya.

Namun, menurut Dolfie, salah seorang staf bagian Niaga memberikan jawaban bahwa permohonan PK tersebut kemungkinan berstatus tidak memenuhi syarat atau TMS.

“Saya tentu kaget mendengar jawaban tersebut. Bagaimana mungkin permohonan PK yang kami ajukan sudah dikatakan kemungkinan TMS, sementara berdasarkan informasi yang kami terima, permohonan itu belum dijelaskan secara resmi statusnya, belum ada penjelasan tertulis mengenai kekurangan persyaratannya, dan kami juga belum memperoleh kepastian mengenai tahapan penanganan berkasnya,” ujar Dolfie.

Atas jawaban tersebut, Dolfie meminta agar pimpinan pada Kepaniteraan Niaga dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dan kewenangan yang digunakan untuk menyampaikan informasi bahwa permohonan PK tersebut kemungkinan TMS.

Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan pertemuan bersama Panitera Muda Niaga Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam pertemuan tersebut, menurut Dolfie, pihak kepaniteraan menyampaikan bahwa perkembangan proses permohonan PK akan diinformasikan kemudian.

Pertanyakan Dasar Hukum Penyebutan Status TMS

Bagi Dolfie, persoalan ini bukan semata-mata mengenai cepat atau lambatnya pelayanan administrasi pengadilan. Ada persoalan hukum yang perlu memperoleh kejelasan, yaitu mengenai batas kewenangan administrasi kepaniteraan dalam menangani permohonan Peninjauan Kembali.

Dolfie merujuk pada Pasal 295 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU. Ketentuan tersebut mengatur bahwa terhadap putusan hakim yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung, dengan alasan antara lain ditemukannya bukti baru yang bersifat menentukan atau adanya kekeliruan yang nyata dalam putusan hakim.

Menurutnya, permohonan PK yang diajukan oleh pihaknya disertai novum atau bukti baru yang dianggap relevan dan menentukan terhadap perkara yang dimohonkan untuk ditinjau kembali.

“Permohonan kami bukan diajukan tanpa dasar. Kami menyertakan novum dan menguraikan alasan-alasan hukum yang menjadi dasar permohonan. Karena itu, kami meminta agar prosesnya ditangani sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Apabila terdapat kekurangan formal, kami mengharapkan penjelasan yang jelas mengenai kekurangan tersebut dan dasar hukumnya,” tegas Dolfie.

Ia juga mempertanyakan apakah staf administrasi memiliki kewenangan untuk menyatakan permohonan PK tidak memenuhi syarat dalam arti memutus kelayakan hukum permohonan tersebut, padahal penilaian dan putusan atas permohonan PK merupakan kewenangan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dolfie menegaskan bahwa dirinya tidak bermaksud mengabaikan kewenangan kepaniteraan untuk melakukan pemeriksaan administrasi dan memastikan kelengkapan persyaratan. Namun, menurutnya, pemeriksaan administratif harus dibedakan dari kewenangan mengadili dan memutus permohonan PK.

“Kalau persoalannya adalah kelengkapan administrasi, tentu harus dijelaskan apa yang kurang dan apa dasar hukumnya. Tetapi apabila yang dimaksud TMS adalah penilaian terhadap alasan hukum dan substansi permohonan PK, pertanyaannya adalah siapa yang berwenang memutuskan hal tersebut? Jangan sampai kewenangan administrasi dipahami melampaui batas kewenangan yang diberikan oleh undang-undang,” ujarnya.

UU Kepailitan dan PKPU Mengatur Tahapan Penanganan Permohonan PK

Dolfie menjelaskan, Pasal 296 ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 mengatur tahapan penting dalam penanganan permohonan PK perkara kepailitan.

Pasal 296 ayat (4) mengatur bahwa panitera pengadilan mendaftarkan permohonan PK pada tanggal permohonan diajukan dan memberikan tanda terima tertulis kepada pemohon. Selanjutnya, Pasal 296 ayat (5) mengatur bahwa panitera pengadilan menyampaikan permohonan PK kepada Panitera Mahkamah Agung dalam jangka waktu dua hari setelah tanggal permohonan didaftarkan.

Sementara itu, Pasal 297 mengatur penyampaian permohonan beserta bukti pendukung kepada pihak termohon, kesempatan bagi termohon untuk memberikan jawaban, serta penyampaian jawaban tersebut kepada Panitera Mahkamah Agung sesuai tenggang waktu yang ditentukan.

Adapun Pasal 298 ayat (1) mengatur bahwa Mahkamah Agung memeriksa dan memberikan putusan atas permohonan PK paling lambat 30 hari setelah permohonan diterima oleh Panitera Mahkamah Agung.

“Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa undang-undang telah mengatur tahapan dan tenggang waktu penanganan PK secara khusus. Karena itu, kami meminta agar proses permohonan yang kami ajukan memperoleh kepastian sesuai dengan ketentuan tersebut. Kami ingin mengetahui secara jelas apakah permohonan telah didaftarkan, bagaimana status berkasnya, dan apa dasar apabila ada pihak yang menyatakan permohonan tersebut kemungkinan TMS,” kata Dolfie.

Ia menambahkan, Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung juga menegaskan bahwa permohonan PK diajukan kepada Mahkamah Agung melalui pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama, sedangkan Mahkamah Agung memutus permohonan PK pada tingkat pertama dan terakhir.

Dengan demikian, menurut Dolfie, kewenangan administrasi pengadilan tingkat pertama dalam menerima, memproses, dan meneruskan berkas harus dibedakan dari kewenangan Mahkamah Agung dalam memeriksa serta memutus permohonan PK.

Minta Badan Pengawasan MA Turun Tangan

Pada 28 Oktober 2026, Dolfie Rompas & Partners Law Office menyampaikan pengaduan masyarakat kepada Kepala Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI. Melalui pengaduan tersebut, pihaknya meminta agar dilakukan pengawasan dan pemeriksaan terhadap proses administrasi permohonan PK yang diajukan di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dolfie berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung dapat menelusuri perkembangan permohonan tersebut, memastikan kepatuhan terhadap prosedur yang berlaku, serta meminta klarifikasi mengenai informasi yang menyebutkan bahwa permohonan PK tersebut kemungkinan TMS.

“Kami berharap Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI menjalankan fungsi pengawasannya terhadap penyelenggaraan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Kami tidak ingin persoalan seperti ini terjadi kepada pencari keadilan lainnya. Ketika suatu permohonan hukum telah diajukan, pemohon berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status dan proses penanganannya,” ujar Dolfie.

Ia menegaskan, pengaduan tersebut bukan dimaksudkan untuk meminta agar permohonan PK pasti dikabulkan. Pihaknya memahami bahwa diterima atau ditolaknya permohonan PK merupakan kewenangan Mahkamah Agung berdasarkan pemeriksaan dan penilaian hukum.

Yang dipersoalkan, menurut Dolfie, adalah kepastian prosedur dan kejelasan kewenangan dalam penanganan permohonan tersebut.

“Kami tidak meminta Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kami tanpa pemeriksaan. Kami hanya meminta agar permohonan kami diproses sesuai hukum, agar statusnya jelas, dan agar tidak muncul penilaian yang mendahului mekanisme yang seharusnya ditempuh. Apabila memang terdapat kekurangan persyaratan, kami ingin mengetahui secara resmi apa kekurangannya dan apa dasar hukumnya,” tegasnya.

Mempertanyakan Akses terhadap Keadilan

Dolfie menjelaskan, PT Cahaya Yudha Gemilang mengajukan permohonan PK karena ingin memperoleh pemeriksaan kembali terhadap Putusan PKPU PT Artha Retailindo Perkasa Nomor 183/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst tanggal 2 Mei 2024.

Dalam permohonan tersebut, pihaknya mengemukakan sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu ditelaah kembali, termasuk dugaan adanya keadaan yang tidak wajar dalam proses pengajuan PKPU sebelumnya. Seluruh dalil tersebut, kata Dolfie, harus dinilai berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami adalah kuasa hukum salah satu kreditur konkuren yang sedang memperjuangkan kepentingan hukum klien kami. Kami mengajukan PK melalui mekanisme yang disediakan undang-undang. Karena itu, kami berharap permohonan tersebut memperoleh penanganan yang transparan, akuntabel, dan sesuai prosedur,” ujarnya.

Dolfie juga menyampaikan kekhawatiran apabila informasi mengenai kemungkinan TMS tersebut pada akhirnya benar-benar dijadikan dasar untuk tidak melanjutkan proses permohonan, tanpa adanya penjelasan yang memadai mengenai persyaratan yang dianggap tidak terpenuhi.

“Kalau permohonan kami belum diperiksa oleh Mahkamah Agung, sementara sejak awal kami sudah mendengar informasi bahwa permohonan tersebut kemungkinan TMS, tentu kami mempertanyakan bagaimana kepastian hukum bagi pencari keadilan. Apabila prosedur tidak dijelaskan secara terang, kepada siapa lagi masyarakat harus meminta pengawasan ketika merasa hak hukumnya belum memperoleh kepastian?” kata Dolfie.

Ia berharap pengaduan yang disampaikan kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI dapat ditindaklanjuti secara objektif dan profesional, sehingga seluruh proses penanganan permohonan PK tersebut menjadi terang dan memperoleh kepastian hukum.

“Sekali lagi, yang kami tuntut adalah kepastian prosedur, transparansi administrasi, dan penghormatan terhadap kewenangan yang telah ditentukan undang-undang. Biarkan permohonan kami dinilai dan diputus oleh lembaga yang berwenang melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jangan sampai pencari keadilan justru kehilangan kepastian mengenai proses permohonannya sendiri,” tutup Dolfie Rompas.

reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *