Penertiban Kabel Semrawut Inhil Belum Tuntas, Icon Plus Mulai Siapkan Surat Peringatan
Meynewsreport.com, TEMBILAHAN, INHIL — Penertiban kabel jaringan internet yang semrawut di sejumlah ruas jalan Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) belum sepenuhnya tuntas. Meski informasi penertiban telah dipasang dan sejumlah titik disebut telah ditertibkan, kabel yang belum tertata masih terlihat di lapangan.
Kondisi tersebut kembali menjadi sorotan karena penataan kabel sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Inhil yang melibatkan PLN Icon Plus, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Inhil, penyedia jasa internet, serta pihak terkait.
Saat dikonfirmasi mengenai masih ditemukannya kabel yang belum tertata, Ario, Team Leader Kantor Pelayanan Riau dan Kepulauan Riau, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan proses pencatatan kepemilikan kabel.
“Perihal pelaporan ke APH nantinya setelah kita melakukan penyuratan peringatan kepada pemilik, tetapi belum ada iktikad baik pemindahannya,” ujar Ario.
Menurutnya, surat peringatan akan menjadi tahapan sebelum persoalan tersebut dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
“Saat ini kita tengah memproses ke pencatatan kepemilikan, untuk penerbitan surat peringatan selanjutnya,” lanjutnya.
Ario juga menyampaikan bahwa pemilik aset yang terpasang secara ilegal atau tidak sesuai ketentuan pada tiang PLN diminta untuk segera memindahkan dan menempatkan aset tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penertiban disebut telah dilakukan di sejumlah lokasi, di antaranya Jalan Soebrantas, Jalan SKB dekat Sungai Beringin, Jalan Sederhana, dan Jalan Suhada.
Di beberapa titik, disebut telah dilakukan penyegelan terhadap sejumlah entitas serta penyampaian informasi terkait larangan penempatan aset atau entitas pada jaringan yang tidak sesuai ketentuan.
Namun, masih adanya kabel yang terlihat semrawut menunjukkan bahwa proses penataan belum sepenuhnya selesai.
Sebelumnya, Manajer PLN ULP Tembilahan, Sabur Januardi, menyampaikan bahwa kabel Iconnet telah dibenahi oleh tim PLN Icon Plus. Sementara provider lainnya masih menunggu tindak lanjut tim gabungan sebagaimana hasil pembahasan dalam RDP DPRD Inhil.
Persoalan kabel semrawut ini sebelumnya juga menjadi perhatian DPC PPWI Inhil. Di awalai dengan diskusi di bulan mei, lalu meelalui surat Nomor: 17/PPWI/VII/2026 tanggal 9 Juli 2026, DPC PPWI Inhil meminta penjelasan kepada PLN terkait penataan kabel listrik dan jaringan internet yang menggunakan tiang PLN.
Kini, proses penertiban memasuki tahapan yang lebih tegas. Icon Plus menyatakan sedang melakukan pencatatan kepemilikan kabel untuk menentukan pihak yang akan diberikan surat peringatan.
Jika setelah surat peringatan tidak ada iktikad baik untuk melakukan pemindahan atau penataan kabel, pelaporan kepada APH disebut akan menjadi langkah berikutnya.
Masyarakat tentu menunggu, apakah penertiban ini benar-benar mampu menuntaskan persoalan kabel semrawut di Inhil, atau kembali berhenti pada pemasangan papan informasi dan surat peringatan.
Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang berkepentingan.
Nurhayati
