22 September 2025

Penyalahgunaan Wewenang Kepala Desa dalam Pengelolaan Hutan Desa

0

Meynewsreport.com – Hutan desa merupakan salah satu bentuk pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang telah diatur secara jelas dalam kerangka hukum Indonesia. Undang-undang memberikan mandat agar hutan desa dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa. Akan tetapi, praktik di lapangan kerap kali menyimpang. Tidak sedikit kepala desa yang justru “menutup mata” ketika hutan desa digarap oleh perusahaan dengan kedok membentuk kelompok tani.

Fenomena ini menunjukkan adanya penyalahgunaan kewenangan yang tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

  1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan

Pasal 67 menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak untuk memanfaatkan hutan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Hutan desa merupakan bagian dari hutan negara yang pengelolaannya diserahkan kepada desa guna meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 26 ayat (2) huruf c menyebutkan bahwa kepala desa berkewajiban meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.

Dengan memberikan izin kepada perusahaan untuk mengelola hutan desa melalui kelompok tani yang didominasi orang-orang perusahaan, kepala desa dapat dianggap lalai dalam menjalankan kewajibannya.

  1. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)

Pasal 3 menyatakan: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana…

Apabila kepala desa terbukti menerima keuntungan dari perusahaan, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi berbasis penyalahgunaan kewenangan.

  1. Peran Masyarakat dalam Pengawasan (Pasal 41 UU Tipikor)

Masyarakat berhak berperan serta dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, termasuk dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat desa.

Praktik pembentukan kelompok tani yang diisi oleh orang-orang perusahaan adalah bentuk manipulasi terhadap konsep pemberdayaan masyarakat desa. Hutan desa yang seharusnya menjadi aset kolektif justru berubah menjadi ladang bisnis korporasi.

Dalam konteks hukum administrasi, tindakan kepala desa tersebut dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) karena tujuan pengelolaan hutan desa dialihkan dari kepentingan masyarakat menjadi kepentingan pihak ketiga.

Dari perspektif hukum pidana, terdapat indikasi kuat adanya potensi tindak pidana korupsi apabila kepala desa memperoleh keuntungan dari persekongkolan dengan perusahaan.

Hutan desa bukanlah komoditas yang bisa diperdagangkan oleh kepala desa atau perusahaan. Ia merupakan aset rakyat yang harus dikelola untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kepala desa yang membiarkan atau bahkan turut serta dalam penyerahan hutan desa kepada perusahaan telah mengkhianati amanat undang-undang.

Sudah saatnya aparat penegak hukum menaruh perhatian lebih serius pada kasus ini. Masyarakat pun harus berani menggunakan haknya sebagaimana diatur dalam Pasal 41 UU Tipikor untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan.

Hutan desa adalah hak rakyat, dan hukum tidak boleh membiarkan hak itu dirampas atas nama “izin” dari pejabat desa.

Penulis : Rosmely, Sabtu 13 September 2025.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *