22 September 2025

Ketika Jalan Jadi Angkringan, Penegakan Aturan Lalu Lintas Dipertanyakan

0

Tembilahan – Meynewsreport.com – Fenomena pedagang angkringan yang memadati bahu jalan dan badan jalan di sejumlah titik pusat keramaian Kota Tembilahan menimbulkan tanda tanya besar terkait konsistensi penegakan hukum.

Ironisnya, aktivitas itu berlangsung tepat di depan Markas Polres Indragiri Hilir (Inhil), tanpa ada penertiban berarti.

Pantauan di lapangan, angkringan berderet di sepanjang Jalan Gajah Mada, Jalan Hangtuah, dan sekitarnya, menggunakan bahu jalan bahkan sebagian badan jalan untuk aktivitas jual beli.

Kondisi ini bukan hanya mengganggu kelancaran arus lalu lintas, tetapi juga menimbulkan kesan pembiaran terhadap pelanggaran aturan.

Padahal, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan secara tegas melarang penggunaan jalan dan bahu jalan untuk kegiatan di luar fungsi lalu lintas.

Dalam Pasal 12 UU Jalan, ditegaskan bahwa setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan di dalam ruang manfaat maupun ruang milik jalan.

Menanggapi hal itu, Kasat Lantas Polres Inhil, AKP Ricky Marzuki saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya mendapat informasi bahwa keberadaan angkringan tersebut sudah mendapat izin dari Pemerintah Daerah. Namun, ia belum dapat memastikan bentuk dan dasar izin yang dimaksud.

“Informasinya sudah di izin dari Pemda, tapi belum pastikan, izin seperti apa,” ujarnya singkat, Jum’at (12/9/2025) Malam.

Namun, jika merujuk pada aturan perundang-undangan, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan memberikan izin penggunaan badan jalan atau bahu jalan untuk kegiatan berdagang.

Pemda hanya berwenang memberikan izin usaha atau menata pedagang melalui Peraturan Daerah dengan menetapkan zona khusus, bukan memanfaatkan prasarana jalan.

Kondisi ini pun memunculkan kritik publik soal kesetaraan hukum. Apalagi Tembilahan kerap digadang sebagai kota religius dengan sebutan “Kota Ibadah”, sehingga pembiaran aktivitas yang melanggar aturan di depan institusi penegak hukum dianggap mencederai wibawa aturan itu sendiri. (Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *