22 September 2025

Disdagtri Inhil Diduga Abai: di Duga Ratusan Peron Sawit dan Kelapa Beroperasi Ilegal, Timbangan Tak Tera

0

INHIL — Meynewsreport.com. 2 juli 2025. Ratusan peron atau tempat penampungan sawit di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diduga beroperasi tanpa izin resmi dan tanpa standar perdagangan yang semestinya. Bahkan, sebagian besar dari mereka tidak menggunakan alat timbang yang telah ditera ulang, seperti yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Kondisi ini menimbulkan kerugian berlapis: petani dirugikan akibat potensi kecurangan timbangan, dan Pemda kehilangan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari aktivitas ekonomi yang tidak tercatat dan tak diawasi dengan benar.

“Sudah lama kami merasakan curangnya timbangan di peron. Tapi kami tak punya pilihan karena hampir semua peron sama saja. Pemerintah tak pernah turun,” keluh seorang petani sawit yang tak mau di sebutkan namanya.

Sejauh ini, belum ada tindakan tegas dari Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagtri) Inhil yang merupakan instansi teknis bertanggung jawab terhadap pengawasan tata niaga dan perlindungan konsumen.
Beroperasinya peron tanpa izin usaha serta penggunaan timbangan ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum serius.

Undang-Undang No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Mengharuskan seluruh alat ukur dan timbang yang digunakan dalam transaksi perdagangan ditera dan ditera ulang secara berkala. Pelanggar dapat dikenakan sanksi pidana maupun administrasi.

Peraturan Menteri Perdagangan RI No. 6 Tahun 2021. Menegaskan bahwa pelaku usaha wajib memiliki izin dan memenuhi standar operasional dalam perdagangan hasil pertanian dan perkebunan.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Menjamin hak konsumen dalam hal ini petani sebagai pihak penjual untuk memperoleh perlakuan adil dan transparan dalam transaksi ekonomi.


Berdasarkan estimasi konservatif, jika sedikitnya terdapat 300 peron yang masing-masing mengelola 10 ton sawit per hari, maka potensi retribusi daerah yang tak tertagih bisa mencapai Rp 20 milyar per tahun

Angka ini belum termasuk potensi kerugian lainnya akibat lemahnya pengawasan dan praktik perdagangan ilegal.

Kadisdiktri Marta Hariadi. SH. MH saat dihubungi oleh awak media menyampaikan temuan di lapangan malah meminta data kepada awak media . Aneh bin ajaib, kenapa tidak langsung turun kelapangan memeriksa temuan yang di peroleh awak media.

Publik Menanti Langkah Tegas
Hingga berita ini diturunkan, pihak Disdagtri Inhil belum memberikan keterangan resmi terkait minimnya pengawasan dan dugaan pembiaran terhadap peron-peron ilegal tersebut.

Masyarakat berharap adanya langkah tegas dari Pemda, DPRD, dan aparat penegak hukum untuk menertibkan peron-peron tak berizin dan menindak pelanggaran timbangan yang merugikan petani kecil di Inhil. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *