Bea Cukai Tembilahan Tegaskan Komitmen Berantas Narkotika, Bersama Polres Inhil Sita 3 Kg Sabu Jaringan Malaysia

INHIL – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Tembilahan menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga wilayah perairan dari bahaya narkotika. Bekerja sama dengan Polres Indragiri Hilir (Inhil), aparat berhasil menggagalkan penyelundupan hampir 3 kilogram sabu asal Malaysia di perairan Pulau Burung pada 3 September 2025.
Kepala KPPBC Tembilahan, Setiawan Rosyidi, S.E., M.Kom., menyatakan bahwa sinergi Bea Cukai bersama Polres Inhil menjadi kunci keberhasilan pengungkapan kasus ini. Ia juga menegaskan bahwa peredaran narkotika tidak hanya merugikan negara secara materil, tetapi juga mengancam masa depan generasi muda.
“Dari pengungkapan ini, setidaknya 30 ribu jiwa generasi kita terselamatkan dari bahaya narkotika. Jika dinilai secara materil, kerugian akibat peredaran sabu hampir 3 kilogram ini mencapai Rp105 miliar. Inilah alasan Bea Cukai terus berkomitmen memberantas narkotika,” tegas Setiawan.
Ia menambahkan, saat ini Bea Cukai sedang menjalankan Operasi Patma Berani, sebuah operasi khusus yang difokuskan untuk menekan masuknya narkotika melalui jalur laut dan perbatasan.
“Operasi ini kami jalankan secara berkesinambungan, dengan harapan dapat memutus rantai sindikat internasional yang menjadikan Inhil sebagai jalur penyelundupan,” tambahnya.
Dalam operasi gabungan ini, tim berhasil mengamankan empat tersangka berinisial SS, ZR, SR, dan RAS. Barang bukti yang disita antara lain 3 plastik sabu dengan berat hampir 3 kilogram, 37½ butir pil ekstasi, 15 paket sabu siap edar, uang tunai Rp800 ribu, 5 unit telepon genggam, serta 1 unit sepeda motor.
Kapolres Inhil, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari informasi adanya kapal motor dari Malaysia yang membawa narkotika ke Pulau Burung.
“Dua hari setelah informasi diterima, tim gabungan langsung bergerak dan mengamankan SS serta ZR berikut barang bukti sabu dan ekstasi. Dari hasil interogasi, diketahui keduanya dikendalikan oleh bandar di Malaysia. Tim kemudian melakukan control delivery hingga akhirnya SR dan RAS ditangkap di Tembilahan dengan barang bukti tambahan,” jelas Kapolres.
Farouk menegaskan, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Hingga kini bandar yang berstatus warga negara Malaysia masih dalam pencarian karesa SS hanya beberapa kali bertemu.