5 November 2026

Rehabilitasi Kantor Bupati Inhil Rp4 Miliar, PPWI Minta RAB Dibuka, Apa Saja yang Dikerjakan?

0

TEMBILAHAN – Proyek rehabilitasi Gedung Kantor Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai kontrak sekitar Rp4 miliar mulai menjadi perhatian. Besarnya anggaran yang dialokasikan memunculkan pertanyaan mengenai rincian pekerjaan, volume material, spesifikasi teknis hingga batas waktu penyelesaian proyek.

Berdasarkan penelusuran informasi pengadaan pemerintah melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) Pemkab Inhil dan data pengadaan LPSE Kabupaten Indragiri Hilir, kegiatan rehabilitasi Kantor Bupati menjadi salah satu pekerjaan yang perlu mendapat perhatian dalam pengawasan penggunaan APBD 2026.

Selain pekerjaan fisik, terdapat pula paket Pengawasan Rehab Gedung Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hilir dengan pagu anggaran Rp200 juta yang tercatat dalam data pengadaan LPSE.

Artinya, selain anggaran pekerjaan fisik, terdapat alokasi tersendiri untuk jasa konsultansi pengawasan yang juga perlu diketahui publik.

Informasi paket pengawasan tersebut dapat ditelusuri melalui LPSE Kabupaten Indragiri Hilir dengan kode paket 10122154000.

Sebelumnya, pemberitaan mengenai peninjauan pekerjaan pada 23 Agustus 2026 menyebutkan bahwa rehabilitasi Kantor Bupati Inhil dilaksanakan oleh CV Marison dengan nilai kontrak sekitar Rp4 miliar yang bersumber dari APBD 2026.

Dalam peninjauan tersebut, Kepala DPUTRPKP Inhil, Yusnaldi, menyebutkan bahwa pekerjaan menyentuh beberapa bagian gedung, di antaranya lantai lima, ruang rapat lantai empat, serta lantai dasar yang meliputi akses masuk dan area parkir kendaraan.

Namun, informasi tersebut belum menjelaskan secara terperinci seluruh item pekerjaan yang dibiayai dari anggaran tersebut.

Pertanyaannya, apa saja yang sebenarnya dikerjakan dengan anggaran Rp4 miliar itu?

Apakah mencakup penggantian plafon, perbaikan atap, lantai, instalasi listrik, dinding, pintu, jendela, hingga pekerjaan konstruksi lainnya?

Berapa volume masing-masing pekerjaan dan berapa harga satuan yang dibayarkan?

Pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban berdasarkan dokumen Rencana Anggaran Biaya (RAB), bukan sekadar penjelasan lisan.

PPWI Inhil Siapkan Permintaan Dokumen

Menyikapi hal tersebut, Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) DPC Kabupaten Indragiri Hilir melalui ketuanya, Rosmely, S.H., sudah mengajukan permohonan informasi publik kepada Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PUTRPKP) Inhil.

PPWI meminta agar dinas membuka dokumen RAB secara lengkap, termasuk rincian nama pekerjaan, volume, satuan, harga satuan, dan total biaya setiap item.

Tidak hanya itu, PPWI juga meminta salinan kontrak pekerjaan, Surat Perintah Mulai Kerja (SPMK), jadwal pelaksanaan atau Kurva S, tanggal batas akhir kontrak, gambar perencanaan, spesifikasi teknis, identitas kontraktor, konsultan pengawas, hingga laporan progres fisik dan realisasi pembayaran.

Ketua PPWI DPC Inhil, Rosmely, menegaskan bahwa keterbukaan dokumen proyek yang menggunakan uang rakyat merupakan bagian dari pertanggungjawaban pemerintah kepada masyarakat.

“Anggaran sekitar Rp4 miliar bukan jumlah yang kecil. Masyarakat berhak mengetahui uang tersebut digunakan untuk pekerjaan apa saja, berapa volumenya, berapa harga satuannya, dan bagaimana kesesuaian hasil pekerjaan dengan anggaran yang telah ditetapkan,” tegas Rosmely.

Rosmely juga mengingatkan bahwa permintaan dokumen tersebut memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Menurutnya, dokumen perencanaan, rincian penggunaan anggaran, kontrak, serta pelaksanaan proyek pemerintah pada prinsipnya dapat dimohonkan masyarakat sepanjang tidak termasuk informasi yang dikecualikan berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

“Kami berharap tidak ada alasan bahwa RAB merupakan dokumen internal atau rahasia untuk menghindari permintaan informasi. Jika memang ada bagian tertentu yang dikecualikan, harus dijelaskan dasar hukumnya melalui mekanisme pengujian konsekuensi. Bagian dokumen lainnya yang terbuka tetap harus diberikan,” ujarnya.

Sebagai informasi, Gedung Kantor Bupati Inhil sebelumnya mengalami kebakaran pada 6 Januari 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan sejumlah bagian bangunan mengalami kerusakan.

Karena itu, publik juga perlu mendapatkan penjelasan apakah anggaran rehabilitasi sekitar Rp4 miliar tersebut sepenuhnya diperuntukkan bagi pemulihan kerusakan akibat kebakaran atau sekaligus mencakup renovasi bagian gedung lainnya.

Keterbukaan mengenai hal ini penting agar masyarakat dapat mengetahui hubungan antara kondisi kerusakan bangunan, kebutuhan rehabilitasi, dan besaran anggaran yang digunakan.

Rosmely menegaskan bahwa langkah PPWI bukan untuk menghambat pembangunan ataupun mencari kesalahan pihak tertentu.

“Transparansi bukan ancaman bagi pemerintah. Justru keterbukaan akan melindungi pemerintah maupun kontraktor apabila pekerjaan memang dilaksanakan sesuai perencanaan, spesifikasi, dan ketentuan yang berlaku. Uang yang digunakan adalah uang rakyat, sehingga pertanggungjawabannya juga harus bisa diketahui rakyat,” tutupnya.

Kini, publik menunggu keterbukaan DPUTRPKP Inhil dalam memberikan dokumen yang dimohonkan.

Sebab, masyarakat tidak cukup hanya mengetahui bahwa anggaran Rp4 miliar telah digunakan untuk rehabilitasi gedung. Masyarakat juga berhak mengetahui secara terperinci ke mana anggaran tersebut dibelanjakan.(Tim/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *