Diduga 536 Hektare Ditertibkan, Apa Dasar PT Indrawan Perkasa Masih Kuasai 715,66 Hektare?
TEMBILAHAN, INHIL — Penguasaan lahan PT Indrawan Perkasa di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) kembali dipertanyakan. Pasalnya, perusahaan disebut memiliki IUP seluas 715,66 hektare, sementara diduga sekitar 536 hektare disebut telah ditertibkan Satgas PKH.
Pertanyaan publik kini sederhana, di duga setelah 536 hektare ditertibkan, apa dasar hukum PT Indrawan Perkasa masih menguasai atau mengusahakan lahan hingga sekitar 715 hektare?
Persoalan ini semakin menarik karena perusahaan disebut mulai menanam sejak 2010 di areal ILOG eks PT Agroraya Gematrans. Kemudian pada April 2020, PT Indrawan Perkasa menerbitkan ILOG sendiri seluas sekitar 2.000 hektare, namun IUP yang disetujui hanya 715,66 hektare.
Lantas, bagaimana status lahan di luar IUP? Dan bagaimana pula status lahan setelah adanya penertiban Satgas PKH?
Ketua DPC PPWI Inhil, Rosmely, mengatakan pihaknya akan menyerahkan data dan peta penguasaan lahan PT Indrawan Perkasa kepada pemerintah dan aparat penegak hukum.
Sesuai arahan Kombes Iqbal dalam sosialisasi beberapa waktu lalu, PPWI Inhil akan memberikan data dan peta lahan yang kami miliki. Kami meminta Pemda Inhil, khususnya instansi perizinan, segera melakukan verifikasi,” ujar Rosmely.
Menurutnya, pemerintah harus mencocokkan IUP 715,66 hektare, ILOG 2.000 hektare, lahan 536 hektare yang disebut telah ditertibkan Satgas PKH, serta kondisi faktual di lapangan.
Kalau 536 hektare sudah ditertibkan, apa dasar perusahaan masih menguasai lahan sekitar 715 hektare? Ini harus dijawab dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” tegasnya.
Rosmely juga meminta pemerintah memeriksa kewajiban perusahaan, termasuk pajak dan legalitas penguasaan lahan selama perusahaan beroperasi di Inhil.
“Perusahaan sudah beraktivitas sejak lama. Di mana pengawasan Pemkab selama ini? Berapa luas sebenarnya yang dikuasai, apa dasar hukumnya, dan apakah kewajiban pajaknya sudah dipenuhi? Semua harus terang,” katanya.
PPWI meminta Pemkab Inhil, instansi perizinan, dan APH segera turun melakukan verifikasi. Jika ditemukan penguasaan atau aktivitas di luar dasar hukum yang sah, PPWI meminta agar ditindaklanjuti sesuai ketentuan.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada PT Indrawan Perkasa serta instansi terkait. (Tim)
