3 September 2026

Siapa Pengelola Lahan Desa Junjangan? Kades Diminta Buka Legalitas Kelompok Tani

0

INDRAGIRI HILIR — Siapa sebenarnya yang mengelola lahan di Desa Junjangan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil)? Pertanyaan ini mencuat setelah Kepala Desa Junjangan menyebut adanya kelompok tani yang mengelola lahan tersebut.

Namun saat ditanya soal legalitas kelompok tani, dasar penguasaan, luas lahan hingga dokumen pemberian kewenangan, kepala desa justru mengarahkan agar pertanyaan disampaikan kepada pengurus kelompok tani.

Sikap tersebut memunculkan pertanyaan: Jika benar lahan tersebut merupakan lahan desa, mengapa pemerintah desa tidak dapat menjelaskan siapa yang memberikan kewenangan dan atas dasar dokumen apa?

Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa sebagaimana diubah dengan Permendagri Nomor 3 Tahun 2024 mengatur tata kelola aset desa, termasuk tanah desa yang harus memiliki administrasi dan status yang jelas.

Ketua PPWI DPC Inhil, Rosmely, S.H., meminta Pemerintah Desa Junjangan membuka dokumen pengelolaan lahan tersebut kepada publik.

“Kalau itu benar lahan desa dan dikelola kelompok tani, tunjukkan dasar hukumnya. Siapa yang memberikan izin, berapa luasnya, siapa yang mengelola dan siapa yang menikmati hasilnya. Jangan ketika ditanya legalitas justru dilempar kepada kelompok tani,” tegas Rosmely. Kamis, 3 September 2026

Menurutnya, kelompok tani tidak otomatis memiliki hak menguasai tanah desa hanya karena menggarap atau mengelolanya.

“Pemerintah desa harus menjelaskan dengan dokumen, bukan sekadar pernyataan,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *