YPS Law Office Gelar Focus Group Discussion Bersama RSUD Puri Husada Tembilahan Bahas Penguatan Tata Kelola Hukum dan Mitigasi Risiko Medikolegal
Meynewsreport.com, Tembilahan – Dalam upaya memperkuat tata kelola hukum rumah sakit sekaligus meningkatkan mitigasi risiko medikolegal di lingkungan pelayanan kesehatan, YPS Law Office bekerja sama dengan RSUD Puri Husada Tembilahan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Tata Kelola Hukum dan Mitigasi Risiko Medikolegal dalam Penyelenggaraan BLUD Rumah Sakit Daerah.”
Kegiatan yang berlangsung di lingkungan RSUD Puri Husada tersebut dihadiri oleh jajaran manajemen rumah sakit, dokter spesialis, dokter umum, tenaga kesehatan, unsur manajemen, Satuan Pengawas Internal (SPI), serta pejabat struktural yang terlibat dalam penyelenggaraan layanan kesehatan dan tata kelola BLUD.
FGD dipandu oleh Dr. Yudhia Perdana Sikumbang, S.H., M.H., Managing Partner YPS Law Office, yang membahas berbagai aspek hukum strategis dalam penyelenggaraan rumah sakit modern. Materi yang disampaikan meliputi prinsip Legal Governance, penguatan tata kelola BLUD, mitigasi risiko medikolegal, perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan dan manajemen rumah sakit, pentingnya rekam medis dan informed consent sebagai alat pembuktian, implementasi Standard Operating Procedure (SOP), hingga pembangunan budaya sadar hukum dalam organisasi rumah sakit.
Dalam paparannya, Dr. Yudhia menegaskan bahwa tantangan hukum rumah sakit saat ini tidak hanya berkaitan dengan kualitas pelayanan medis, tetapi juga kemampuan institusi dalam membangun sistem tata kelola yang akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
“Rumah sakit modern tidak cukup hanya memberikan pelayanan kesehatan yang baik. Seluruh proses pelayanan harus terdokumentasi, terstandarisasi, dan memiliki dasar hukum yang kuat. Dalam banyak perkara, yang dinilai di pengadilan bukan hanya tindakan medisnya, tetapi bagaimana rumah sakit mampu membuktikan bahwa seluruh tindakan telah dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Dr. Yudhia.
Diskusi berlangsung secara interaktif dengan mengangkat berbagai studi kasus yang sering dihadapi rumah sakit, mulai dari sengketa pelayanan kesehatan, kelengkapan rekam medis, pengelolaan risiko hukum, hingga strategi pencegahan potensi gugatan melalui penguatan sistem internal.
Direktur dan jajaran manajemen RSUD Puri Husada menyambut positif kegiatan ini sebagai bagian dari upaya peningkatan kapasitas sumber daya manusia sekaligus penguatan tata kelola organisasi dalam menghadapi dinamika regulasi dan tuntutan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks.
Melalui FGD ini diharapkan tercipta kesamaan pemahaman antara aspek pelayanan kesehatan dan aspek hukum, sehingga rumah sakit mampu memberikan pelayanan yang berkualitas, aman bagi pasien, serta memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kesehatan maupun institusi rumah sakit.
Ke depan, YPS Law Office berkomitmen untuk terus mendukung institusi pelayanan kesehatan melalui kegiatan pendidikan hukum, pelatihan, legal audit, penyusunan kebijakan internal, hingga pendampingan hukum sebagai bagian dari implementasi Good Clinical Governance dan Good Hospital Governance.
Nurhayati
