20 April 2026

Warisan Masalah atau Pembiaran Baru? Ujian Kepemimpinan Daerah di Tengah Kekacauan Lahan Inhil

0

Inhil – 20 April 2025 – Banyak wilayah desa di Kabupaten Indragiri Hilir yang masuk kawasan hutan bukan sekadar persoalan administrasi. Ini adalah cermin buram tata kelola negara yang gagal berpihak pada kepastian hukum rakyatnya.

Puluhan tahun masyarakat hidup, membuka kebun, membangun rumah, bahkan membentuk struktur sosial desa yang diakui negara. Ironisnya, di atas tanah yang sama, negara juga menancapkan klaim sebagai kawasan hutan. Dua legitimasi berjalan beriringan yang satu memberi harapan, yang lain mengancam.

Masalah ini memang bukan lahir hari ini. Ia adalah produk kebijakan masa lalu pemekaran desa yang tidak sinkron dengan tata ruang dan penetapan kawasan hutan oleh pemerintah pusat.

Namun satu hal yang harus digarisbawahi, masa lalu mungkin mewariskan masalah, tetapi masa kini menentukan apakah masalah itu diselesaikan atau justru dilanggengkan.

Hari ini, tidak lagi relevan menunjuk siapa yang dulu berkuasa. Yang lebih penting adalah siapa yang berani bertanggung jawab sekarang. Sebab fakta di lapangan menunjukkan, praktik-praktik bermasalah belum sepenuhnya berhenti.

Di duga Kepala Desa juga menjual dan menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di wilayah yang kawasan hutan masih terjadi. Transaksi lahan tetap berjalan. Masyarakat terus didorong masuk lebih dalam ke lubang ketidakpastian.

Jika kondisi ini dibiarkan, maka pemerintah daerah saat ini tidak lagi bisa berlindung di balik dalih “warisan masa lalu”. Pembiaran adalah bentuk keputusan. Diam adalah sikap. Dan dalam konteks ini, diam berarti membiarkan rakyat berjalan di atas jerat hukum yang bisa menjerat mereka kapan saja.

Pemerintah daerah seharusnya berdiri di garis depan, bukan sebagai penonton. Audit menyeluruh terhadap status lahan harus segera dilakukan. Sinkronisasi data dengan pemerintah pusat bukan lagi pilihan, melainkan keharusan. Lebih dari itu, langkah konkret seperti mendorong skema Perhutanan Sosial atau Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) harus dipercepat, bukan sekadar menjadi jargon kebijakan.

Kegagalan menyelesaikan persoalan ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga soal keadilan. Bagaimana mungkin negara mengakui keberadaan desa, tetapi pada saat yang sama tidak mengakui tanah tempat rakyatnya berpijak?

Ini bukan sekadar konflik lahan. Ini adalah krisis kepercayaan. Ketika rakyat merasa ditinggalkan oleh sistem yang seharusnya melindungi mereka, maka yang tumbuh bukan hanya ketidakpastian, tetapi juga potensi konflik yang lebih besar di masa depan.

Hari ini, masyarakat sangat membutuhkan pemimpin yang benar benar memperjuangkan hak mereka. Mereka butuh kepastian. Dan kepastian itu hanya bisa lahir dari keberanian pemimpin untuk mengambil sikap, bukan hanya melihat.

Jika tidak, maka sejarah akan mencatat, yang diwariskan bukan hanya masalah, tetapi juga keberanian yang tidak pernah datang.

Penulis : Rosmely

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *