20 April 2026

Kriminalisasi Pers di Majalengka: Skandal Perzinahan Kades, Dugaan Suap Penyidik, dan Matinya Supremasi UU

0

Majalengka – Awan mendung kembali menggelayuti kemerdekaan pers di Indonesia. Wilayah hukum Polres Majalengka, Jawa Barat, kini menjadi sorotan tajam setelah muncul dugaan upaya kriminalisasi sistematis terhadap jurnalis. Kasus ini bermula dari pelaporan seorang Kepala Desa (Kades) terhadap produk jurnalistik, yang ironisnya diproses oleh kepolisian tanpa mengindahkan mandat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Putusan Mahkamah Konstitusi terbaru.

Prahara ini berawal pada Senin malam, 2 Juni 2025. Warga Desa Ranji Kulon, Kecamatan Kasokandel, mendapati pemandangan yang mencederai etika publik: Kades Randegan Kulon berinisial RW terlihat memasuki rumah seorang janda berinisial AN (41) menggunakan sepeda motor dinas plat merah (NMAX).

Mendapat laporan warga, jurnalis Mukhsin alias Leo bersama rekan-rekan dan petugas hansip setempat melakukan investigasi lapangan pada pukul 23.00 WIB. Saat pintu diketuk dan dibuka oleh anak sang janda, Kades RW ditemukan berada di dalam rumah tersebut. Temuan ini kemudian diolah menjadi karya jurnalistik dan viral di berbagai platform media sosial sebagai bentuk fungsi kontrol sosial pers terhadap perilaku aparat desa.

Namun, bukannya melakukan hak jawab atau koreksi, Kades RW justru menempuh jalur pidana dengan melaporkan Mukhsin ke Polres Majalengka pada 30 Agustus 2025 melalui Laporan Polisi Nomor: LP/B/406/VIII/2025/SPKT/POLRES MAJALENGKA/POLDA JABAR. Sang jurnalis dijerat dengan Pasal 45 ayat (4) UU ITE terkait pencemaran nama baik.

Aroma Busuk “Setoran” di Balik Meja Penyidik

Kasus ini kian memanas setelah terungkapnya dugaan praktik suap atau “uang pelicin” untuk mengarahkan kasus ini. Informasi yang dihimpun dari internal grup WhatsApp jurnalis mengungkap rincian aliran dana yang mencurigakan. Tercatat adanya alokasi dana sebesar Rp750.000 untuk oknum KBO Sat Reskrim berinisial IS, serta dana operasional lainnya yang melibatkan perantara berinisial RB.

Mukhsin merasa dirinya dijadikan “tumbal” dalam proses hukum yang tebang pilih ini. “Saya ditekan berkali-kali sebagai tersangka tunggal, padahal ada tujuh rekan jurnalis lain yang juga mengunggah konten tersebut. Mengapa hanya saya yang diproses? Ada kejanggalan besar di sini,” ungkap Mukhsin dengan nada kecewa.

Polisi Bukan Alat Pelindung Pejabat Mesum!

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (Ketum PPWI), Wilson Lalengke, memberikan pernyataan yang sangat tajam dan menohok terhadap kinerja Polres Majalengka. Alumnus Lemhannas RI ini menilai polisi telah melanggar prosedur hukum yang sangat mendasar.

“Ini adalah skandal hukum yang memuakkan! Polisi seharusnya menjadi pelindung masyarakat, bukan menjadi alat bagi pejabat desa tukang zina untuk menggebuk wartawan. Sesuai Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025, polisi wajib menolak laporan terkait sengketa pers sebelum melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Jika Polres Majalengka tetap memproses Mukhsin, maka mereka secara terang-terangan sedang membangkang terhadap hukum tertinggi di negeri ini,” tegas Wilson Lalengke, Minggu, 19 April 2026.

Tokoh pers nasional itu juga menyoroti dugaan suap yang mencemari proses penyidikan. Adanya rincian aliran dana ke oknum penyidik dan KBO adalah bukti bahwa moralitas penegak hukum di Majalengka sedang dipertanyakan.

“Saya minta Kapolri segera mencopot oknum-oknum yang menerima amplop untuk mengkriminalisasi jurnalis. Jangan sampai institusi Polri hancur hanya karena melindungi perilaku amoral seorang kades!” imbuh Wilson Lalengke.

Perspektif Filosofis: Keadilan yang Tergadai

Tindakan oknum Kades yang melaporkan wartawan demi menutupi aibnya sendiri mengingatkan kita pada pemikiran filsuf Thomas Hobbes tentang Leviathan. Hobbes memperingatkan bahwa tanpa pengawasan, kekuasaan cenderung menjadi predator yang memangsa mereka yang berani berkata jujur. Dalam kasus ini, negara (melalui aparat desa dan polisi) seolah berubah menjadi monster yang menindas warga negaranya sendiri.

Sementara itu, Immanuel Kant dalam konsep Categorical Imperative menekankan bahwa kebenaran harus dijunjung tinggi tanpa syarat. Wartawan yang mengungkap perzinahan pejabat publik sebenarnya sedang menjalankan tugas moral untuk menjaga etika universal. Ketika hukum digunakan untuk menghukum pengungkap kebenaran, maka menurut John Locke, pemerintah telah kehilangan legitimasinya karena telah mengkhianati kepercayaan (trust) rakyat.

Matinya Hak Konfirmasi

Hingga draf berita ini disusun, pihak Polres Majalengka di bawah kepemimpinan AKBP Rita Suwadi tetap bungkam. Surat konfirmasi resmi dari PPWI bernomor 017/DPC-PPWI.Kab.Mjl/Kfrs/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 tidak mendapatkan respons sedikit pun. Sikap abai ini semakin memperkuat dugaan adanya “persekongkolan jahat” untuk membungkam kebebasan berpendapat di Majalengka.

Negara tidak boleh membiarkan para “bandit berdasi” dan “aparat mata duitan” merusak fondasi demokrasi. Jika jurnalis dipenjara karena mengungkap fakta asusila pejabat, maka di masa depan, kegelapan akan menyelimuti Majalengka karena tak ada lagi yang berani bersuara melawan kebatilan. (TIM/Red)

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *