Ketika Sekolah Jadi Ladang Bisnis, Selain Bayar 10 Juta/Unit, Seluruh Kantin SMPN 3 Tembilahan Hulu Wajibkan Bayar Bulanan 300 Ribu
0-0x0-0-0#
TEMBILAHAN – Meynewsreport.com – Dugaan praktik penyalahgunaan wewenang oleh Kepala sekolah SMP Negeri 3 di Kecamatan Tembilahan Hulu, Indragiri Hilir mencuat ke publik.
Informasi di lapangan, sekolah tersebut diduga melakukan pungutan sebesar 10 juta kepada setiap pengelola kantin yang ada disana sebanyak 7 unit.
Tak hanya itu, pihak sekolah juga diketahui memungut uang sewa sebesar Rp300 ribu per bulan dari pedagang kantin.
Sejumlah pedagang mengeluh karena selain harus menanggung biaya awal pembelian, mereka juga diwajibkan membayar sewa bulanan meski kondisi dagangan sepi.
“Sudah keluar modal beli, tiap bulan masih harus bayar lagi. Dagangan sepi, tapi bayaran jalan terus,” keluhnya kepada awak media.
Hal ini dapat dijerat Pasal 2 dan 3 UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001, tentang penyalahgunaan kewenangan dan kerugian keuangan negara.
Sayangnya, saat awak media mencoba melakukan konfirmasi, kepala sekolah bersangkutan tidak memberikan jawaban dan terkesan membiarkan persoalan ini berlarut-larut.
Masyarakat berharap aparat penegak hukum serta Dinas Pendidikan segera turun tangan melakukan pemeriksaan agar dugaan praktik penyalahgunaan fasilitas negara di lingkungan sekolah tidak dibiarkan berlanjut. (Tim)
