Pembiaran Sistemik di Tengah Ratusan Peron Sawit. Petani Inhil Terus Dirugikan, Siapa Yang Diuntungkan?
Indragiri Hilir – Meynewsreport.com. Ketika peron-peron sawit di berbagai kabupaten lain di Provinsi Riau tertib dalam hal transparansi harga dan standar penimbangan, kondisi di Indragiri Hilir (Inhil) justru sebaliknya: semrawut, tidak terawasi, dan sarat dugaan pembiaran sistemik dari pemerintah daerah.
Berita sebelumnya di meynewsreport.com telah menyoroti betapa lemahnya pengawasan terhadap ratusan peron sawit yang beroperasi di Inhil.
Tidak hanya harga beli tandan buah segar (TBS) yang tidak pernah diumumkan secara terbuka, bahkan alat timbang pun banyak yang diduga tidak pernah ditera ulang. Hal ini mengakibatkan kerugian besar bagi petani sawit yang tidak memiliki posisi tawar.
Kondisi ini tidak muncul secara tiba-tiba. Berbagai sumber menyebutkan, lemahnya kontrol terhadap aktivitas peron sawit di Inhil sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Salah satu pemilik peron yang telah beroperasi sejak 2013 mengaku tak pernah sekalipun menerima pembinaan dari dinas terkait. “Kami buka peron ya modal pengalaman sendiri. Pemerintah tak pernah datang, tak pernah cek timbangan, apalagi kasih arahan,” ungkapnya.
Dugaan adanya pembiaran ini semakin kuat karena hingga kini belum ada langkah nyata dari Pemerintah Kabupaten Inhil untuk membenahi sistem tata niaga sawit di tingkat bawah.
Sementara itu, setiap minggu harga TBS ditentukan oleh provinsi melalui Disbun Riau, tetapi harga tersebut hanya berlaku bagi perusahaan besar, bukan untuk transaksi petani dengan peron lokal.
Di bandingkan dengan kabupaten lain, setiap peron diwajibkan untuk memasang papan informasi harga pembelian tandan buah segar (TBS) sawit per kilogram, sehingga petani mengetahui dengan jelas harga yang berlaku.
Namun di Inhil, dari ratusan peron yang tersebar di berbagai kecamatan, nyaris tidak ditemukan satu pun peron yang memajang informasi harga secara terbuka.
Petani sawit di Kecamatan keritang, kempas , dan Batang Tuaka mengaku pasrah terhadap fluktuasi harga yang tidak masuk akal.
“harga sawit yang kami jual berubah ubah setiap harinya Tapi ya mau gimana, kami tak punya timbangan sendiri. Kalau tidak di jual, buah busuk,” keluh seorang petani yang tak mau disebutkan namanya, Rabu 16 Juli 2025.
Absennya kontrol terhadap tera timbangan juga menjadi isu krusial. Menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, setiap alat ukur untuk keperluan transaksi dagang wajib ditera secara berkala. Namun, ketentuan ini tampaknya tidak berjalan di lapangan.
Dewan Pimpinan Cabang Persatuan Pewarta Warga Indonesia Inhil sudah menyurati DPRD Inhil untuk melakukan audiensi, memanggil dinas-dinas terkait, seperti Dinas Perdagangan dan Perindustrian serta Dinas Perkebunan, Jika benar ada kelalaian atau pembiaran sistemik, maka hal tersebut bukan sekadar maladministrasi, tetapi bisa menjurus pada pelanggaran hukum yang merugikan ribuan petani.
“Kita tidak bisa terus membiarkan ketimpangan ini. Harus ada audit, pengawasan, dan regulasi yang ditegakkan. Jangan sampai peron-peron yang benar benar ingin usahanya legal, jadi tersalahkan karena tidak ada nya sosialisasi dari Disdagtri dan ini menjadi ladang eksploitasi baru terhadap petani kecil,” ujar Rosmely, Ketua DPC PPWI Inhil
Bupati Inhil Herman, di harapkan segera memanggil kepala Dinas Perdagangan dan perindustrian, mempertanyakan kinerjanya selama ini. Jangan hanya duduk santai diruangan ber AC menikmati uang gaji dari rakyat. Karena, menurut keterangan Anak Buah Kerja salah satu peron mengatakan bahwa ada oknum yang datang ambil jatah uang keamanan jalan di peron tempat dia bekerja.
