Kelas Jalan: Penjelasan Kabid Bina Marga PUTR Inhil tentang Kendaraan yang Bisa Melewati Jalan Provinsi dan Kabupaten
0-0x0-0-0#
Meynewsreport.com, Indragiri Hilir,– Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) Erwanto S,ST menjelaskan mengenai kelas jalan dan kendaraan yang dapat melintas di jalan provinsi maupun jalan kabupaten.
Menurutnya, setiap jalan memiliki kelas atau kapasitas beban tertentu yang harus dipatuhi guna menjaga ketahanan jalan dan mencegah kerusakan dini.
“Kelas jalan ini ditetapkan berdasarkan kapasitas beban kendaraan yang dapat melintas. Jalan provinsi umumnya memiliki daya dukung lebih tinggi dibandingkan jalan kabupaten. Oleh karena itu, kendaraan yang boleh melintas di setiap jalan harus sesuai dengan kelas yang telah ditentukan,” ujar nya.
Secara umum, jalan provinsi bisa dilewati oleh kendaraan dengan muatan lebih besar, seperti truk bertonase sedang hingga berat, sementara jalan kabupaten lebih diperuntukkan bagi kendaraan dengan beban ringan hingga sedang, seperti kendaraan pribadi, sepeda motor, dan truk kecil.
Lebih lanjut, Erwanto mengingatkan pentingnya kepatuhan pengendara terhadap aturan kelas jalan guna menjaga infrastruktur tetap dalam kondisi baik.
“Kami mengimbau seluruh pengguna jalan, khususnya kendaraan berat, untuk mematuhi aturan ini. Jika kendaraan dengan muatan berlebih terus melewati jalan yang tidak sesuai kelasnya, maka akan mempercepat kerusakan dan menghambat mobilitas masyarakat,” tambahnya.
Dinas PUTR Inhil juga berkomitmen untuk terus melakukan pemeliharaan dan peningkatan kualitas jalan guna mendukung kelancaran transportasi dan aktivitas ekonomi di daerah tersebut.
