14 Mei 2026

Di Duga Perusahaan Besar Tidak Berinvestasi, Hanya Buka Lapak

0

Meynewsreport.com – Tembilahan. Pelabuhan Parit 21, yang awalnya dibangun sebagai bagian dari program resi gudang untuk penampungan kelapa oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), kini menjadi sorotan setelah disewakan kepada PT Korindo Komplit Karbon.

Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama terkait dampaknya terhadap fungsi utama pelabuhan tersebut.

Bendahara PPWI (Persatuan Pewarta Warga Indonesia) Inhil, Idham Rizal menyatakan keprihatinannya terkait penyewaan gudang di pelabuhan tersebut. Menurutnya, penggunaan Pelabuhan Parit 21 yang tidak lama lagi akan difungsikan sebagai pelabuhan Roro (roll-on/roll-off) harusnya dipertimbangkan dengan matang agar tidak mengganggu fungsi utamanya di masa depan.

“Bagaimana bisa pemerintah memberikan izin penyewaan gudang di area yang strategis ini? Bukankah fungsi utama pelabuhan ini adalah untuk mendukung program resi gudang dan aktivitas pelabuhan Roro? Keputusan ini harus dievaluasi secara mendalam,” tegas Idham

Idham juga menambahkan bahwa keberadaan PT Korindo Komplit Karbon di area pelabuhan diduga tidak sebagai gudang melainkan sebuah Pabrik yang sedang buka lapak di sana.

Saat di konfirmasi melalui pesan Whats App Kadishub melalui Kepala Pelabuhan Parit 21 Adi kurniawan, awak media menanyakan Kenapa PT tersebut ada di area pelabuhan.

” PT tersebut melakukan sewa sesuai dgn Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Sesuai dgn pemohonan. Minta maaf sya lg ada urusan. Jd tdk bs melanjutkan,” ujar Adi Kurniawan.

Hingga saat ini, tidak ada kejelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terkait status sebenarnya dari PT yang disebut-sebut sebagai investor. Dalam pemberitaan yang ditayangkan oleh Setda Kabupaten Inhil, dinyatakan bahwa PT tersebut melakukan investasi. Namun, fakta di lapangan yang ditemukan oleh tim media menunjukkan hal berbeda. Dan ini menimbulkan pertanyaan mendasar dimana letak investasi yang di maksud.

Selain itu, muncul kekhawatiran terkait siapa yang akan bertanggung jawab atas kerusakan gudang setelah masa sewa berakhir.

Hingga berita ini ditayangkan, Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD) belum memberikan tanggapan terkait nilai sewa yang sebenarnya maupun alokasi anggaran dari hasil sewa tersebut.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *